12 Outletnya Ditutup, Holywings Masih Bisa Perbaiki Perizinan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta secara serentak menutup 12 outlet Holywings hari ini, Selasa (28/6). Ini sebagai tindak lanjut pencabutan izin kafe tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selama izin masih dicabut, pihak Holywings bisa saja melengkapi sejumlah persyaratan.
"Ya silakan saja (melengkapi perizinan) intinya hari ini saya melakukan penutupan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Proses penutupan outlet Holywings juga akan didampingi oleh penyidik PNS Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas UMKM. Kepada masing-masing penanggungjawab outlet, Pemprov DKI akan menyampaikan dasar penutupan outlet sekaligus memasang spanduk.
"Akan dibuatkan berita acara pemeriksannya setelah itu akan dibuatkan spanduk beriis penutupan tempat usaha," ujarnya.
Arifin juga menampik penertiban Holywings baru dilakukan setelah ramai kontroversi promosi alkohol gratis. Dia menegaskan, pemantauan dan penertiban pelaku usaha hiburan dan restoran, termasuk Holywings, dilakukan secara simultan.
"Selama masa-masa PPKM sudah banyak yang kami tindak, mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah satu kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," tegasnya.
Daftar 12 Outlet Holywings
Diketahui, Selasa (28/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 12 outlet Holywings. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
"Penertiban dilakukan serentak," ucap Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI, Eko Saptono kepada merdeka.com.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6).
Berikut daftar 12 outlet Holywings yang ditutup;
1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburwn Jakarta Barat2. Holywings Kalideree, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat3. Holywings Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abangz Jakarta Pusat8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
Alasan Penutupan Holywings
Pemprov DKI menyampaikan, ada dua temuan pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings yaitu;
Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaTerpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.
Baca Selengkapnya