120 Ahli Waris Korban Covid-19 di Jakarta Pusat Belum Dapat Santunan dari Kemensos
Merdeka.com - 120 Keluarga korban Covid-19 di Jakarta Pusat, hingga saat ini belum mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta per keluarga. Korban Covid-19 yang dimaksud adalah keluarga yang anggotanya meninggal akibat terpapar virus asal Wuhan China itu.
"Jadi, ini dari April tahun lalu (2020), kita sudah ajukan secara bertahap. Sampai sekarang 120 yang menjadi ahli waris korban Covid-19 itu belum dapat. Kita sudah ajukan dan sampai saat ini belum cair," kata kata Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat Ngapuli Parangin-Angin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2).
Pria yang akrab disapa Apul itu mengatakan syarat yang diperlukan keluarga korban Covid-19 atau ahli waris mendapatkan santunan adalah memberikan data ke Sudin Sosial Jakarta Pusat berupa surat keterangan dari rumah sakit, surat keterangan ahli waris dan nomor rekening.
-
Siapa yang menyerahkan santunan ahli waris? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti serahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp434 juta kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbudristek di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris? 'Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak bisa menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun ini adalah bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh warganya,' ungkap Maulana.
-
Siapa yang memberikan santunan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
Akan tetapi setelah 120 ahli waris di Jakarta Pusat mengajukan dari tahun lalu, belum ada tindak lanjut dari Kementerian Sosial untuk pencairan santunan itu.
"Saya sudah tanya apakah masih ada atau tidak ? Mereka tidak berani jawab. Itu jawaban dari Kemensos. Tapi yang penting kami sudah usaha," ujar Apul.
Apul berharap ada kejelasan terkait pemberian santunan tersebut sehingga warga yang menunggu hampir selama satu tahun itu mendapatkan kepastian.
"Saya tegaskan, karena kami yang berhubungan dengan masyarakat. Kalau memang tidak ada, tolong bilang tidak ada. Kalau memang masih ada, ya beri kepastian diberikan kapan. Karena ini masyarakat masih berharap, karena mereka sudah mengajukan, jadi butuh kepastian," tutup Apul. Dikutip Antara.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan santunan kepada seluruh pasien Virus Corona atau Covid-19 yang meninggal dunia. Santunan tersebut sebesar Rp15 juta.
"Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang, yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan sungkawa dari negara," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama, di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (24/3).
Saat ini, katanya, pihaknya tengah mendata seluruh pasien yang meninggal dunia atas virus ini. "Saat ini sedang dilakukan verifikasi terhadap ahli waris yang keluarganya meninggal dunia karena Covid-19," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, Kementerian Sosial akan mendukung upaya dari Gugus Tugas untuk upaya memberantas wabah ini. Lanjutnya, ia berharap agar wabah ini cepat terselesaikan.
"Kementerian Sosial juga memberikan dukungan terhadap upaya Gugus Tugas membantu kebutuhan APD masyarakat dan petugas. Kementerian sosial berharap tantangan Covid-19 ini bisa cepat kita lalui, sehingga kita bisa normal dan bisa maju seperti yang kita harapkan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari mengatakan sebanyak 90 petugas KPPS meninggal dunia selama jalannya Pemilu
Baca SelengkapnyaSaat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaAhli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya