13 Tahun Tertunda, Anggaran Saringan Sampah Disetujui Rp197 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi D kembali melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, mengajukan anggaran Rp197 miliar untuk saringan sampah di setiap hulu sungai.
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi D, Abdul Ghoni, menyebut usulan anggaran ini memang pernah diajukan pada 2006 silam. Namun tidak dilanjutkan karena terkendala lahan.
"2006 Anggaran sudah siap, tapi tidak bisa terealisasi. Harus ada kerjasama dengan Depok, Bogor dan bekasi. 2006 itu sudah matang, tidak ada yang menolak. Normalisasi belum kelar," ujarnya dalam rapat Komisi D dengan Dinas LH, Senin (11/11).
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang melakukan review Dana Kompensasi? Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan sampah? Kelompok Pengelola Sampah Mandiri merupakan kelompok swadaya masyarakat dalam mengelola sampah di tingkat padukuhan yang mulai digencarkan kembali oleh Pemkab Sleman.
Bahkan saat itu, kata Abdul, sudah sampai tahap pengkajian desain saringan sampah oleh beberapa universitas tinggi negeri di Indonesia.
Ditambahkan anggota Komisi D lainnya, Ferrial Sofyan, pembangunan saringan ini jelas berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Jika alokasi anggaran ini disepakati, ia menilai harus ada kajian kembali soal hibah daerah mitra DKI Jakarta.
"Hibah dikurangi ke daerah, karena tujuan hibah itukan untuk menanggulangi banjir," ujarnya.
Namun, anggaran ini akhirnya disetujui oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah.
"Kita lihat dulu kalau manfaatnya bagus kita perlu, satu dulu. Anggaran disetujui," ujar Ida.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI kekurangan pembiayaan untuk membangun RDF Plant dalam penyusunan APBD tahun 2024.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaBPKAD DKI mengklaim penyusunan anggaran 2024 sudah melewati penghitungam yang matang dan realistis
Baca SelengkapnyaAda sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan penyelesaian masalah di Jakarta kerap pelik
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda) dengan besaran Rp85.190.596.577.676.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta terus mengintegrasikan pengolahan sampah mulai dari hulu, tengah ke hilir.
Baca SelengkapnyaPansus akan melakukan audit total terkait pembangunan JIS, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga sudah beroperasi saat ini.
Baca SelengkapnyaITF Sunter Disetop, Jakpro: Modal Rp577 Miliar Belum Terpakai Sama Sekali
Baca Selengkapnya