164 makam diduga fiktif ditemukan di TPU Tegal Alur
Merdeka.com - Hari ini sejumlah makam fiktif di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur Kalideres, Jakarta Barat telah dibongkar oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Menurut Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, terdapat 164 makam yang diduga fiktif di makam tersebut.
"Kami menemukan di TPU Tegal Alur yang terindikasi 164 makam yang diduga fiktif dan terdapat 2 makam yang benar membeli makam fiktif tersebut," kata Djafar di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (29/7).
Kemudian, menurut Djafar sudah terdapat 364 makam yang diduga fiktif di Jakarta. "Untuk saat ini sudah terdapat 364 makam yang ada di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan dan yang sudah digali ini masih dalam proses," ungkap Djafar.
-
Di mana makam palsu itu berada? Di Desa Ngalian, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo terdapat makam-makam para wali dan ulama yang ternyata palsu.
-
Siapa yang menemukan makam palsu itu? Tim yang terjun menyelidiki keaslian makam justru menemukan fakta kalau tempat itu hanyalah kolam dan taman terbuka hijau.
-
Bagaimana makam itu ditemukan? Para arkeolog pertama kali menemukan sebuah makam batu bata persegi panjang yang penuh dengan sisa-sisa kerangka manusia dari abad ketujuh atau kedelapan, atau berusia sekitar 1.200 tahun.
-
Mengapa tidak ada kerangka manusia di dalam makam? Selain itu, menurut para ilmuwan, beberapa makam menjadi target perampokan sehingga tidak ada jasad manusia di dalamnya.
-
Dimana makam itu ditemukan? Makam ini terletak di dalam situs arkeologi Vulci, yang berada di antara kotamadya Montalto di Castro dan Canino di wilayah Lazio tengah.
Makam fiktif yang digali di TPU Tegal Alur terungkap karena tidak ada batu nisan hanya gundukan tanah. "Jadi di TPU sini terindikasi lantaran ada gundukan tanah tetapi tidak ada batu nisannya" tutup Djafar.
Dari pantauan merdeka.com pukul 09.31 WIB petugas harian lapangan (PHL) yang masih menggali gundukan kosong yang diduga makam fiktif.
Diketahui, baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta menemukan banyak makam fiktif di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Makam fiktif yang dimaksud, ada yang memang dipesan ahli waris, ada juga yang sengaja dibuat seperti makam oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menunjukkan seolah-olah makam tak tersedia.
Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Permakaman menyebutkan bahwa pemesanan makam hanya diperuntukkan bagi jenazah atau kerangka dan tidak dibolehkan untuk memesan persediaan bagi orang yang belum meninggal.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin menjelaskan makam fiktif ialah makam yang antara bentuk fisik dan data administrasinya tidak sesuai.
Pada penemuan sejauh ini, makam fiktif tersebut terdiri dari makam kedaluwarsa atau yang retribusinya tidak lagi diperpanjang ahli waris. Makam itu kemudian dipesan pihak lain yang belum meninggal. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman telah melarang pemesanan makam untuk pihak yang belum meninggal.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lengkap dengan penanda nisan seperti makam baru, namun gundukan tanah misterius itu berada bukan di kompleks pemakaman.
Baca SelengkapnyaDi Wonosobo, terdapat makam para wali yang ternyata palsu. Makam-makam itu muncul secara misterius tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBahkan, ada juga makam yang dibuat seolah sangat tua dan kramat, dengan menambahkan bangunan serta kain kafan di batu nisan.
Baca SelengkapnyaKlaim penemuan kuburan massal dan tengkorak di Pondok Pesantren Al Zaytun adalah tidak benar alias hoaks.
Baca SelengkapnyaBeredar video berjudul 'Ratusan Tengkorak Ditemukan di Al-Zaytun'
Baca SelengkapnyaSeorang warga pengrajin batu bata di Mojokerto, Jawa Timur tidak sengaja menemukan puluhan sumur saat mencangkul tanah.
Baca SelengkapnyaBerbagai bentuk makam yang unik menjadi ciri khas Kerkhof Ampel. Nyaris semua model makam Eropa ada di sana.
Baca SelengkapnyaTengkorak Zaman Romawi Dikubur Bersama Perhiasan Emas dan Sepatu Kulit Mahal, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Baca Selengkapnya