Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

17 Desember motor tak boleh lewat HI, aturan tilang belum ada

17 Desember motor tak boleh lewat HI, aturan tilang belum ada Kombes Rikwanto. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penerapan aturan larangan melintas di Jl MH Thamrin sampai Jl Medan Merdeka Barat bagi sepeda motor mulai dilaksanakan pada pertengahan Desember 2014 ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan, dalam menyiapkan segala aspek pendukung demi terlaksananya penerapan aturan tersebut.

"Uji coba pelarangan motor yang diberlakukan sepanjang jalan dari Bundaran HI ke Jalan Merdeka Barat, saat ini sudah sampai tahap di mana Dishub DKI mulai memasang rambu-rambu larangan di sepanjang jalur tersebut. Jumlahnya kami ketahui memang cukup banyak. Sementara uji coba dan penerapan awalnya itu diketahui mulai tanggal 17 Desember 2014 ini, sampai 17 Januari 2015 mendatang," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12).

Rikwanto mengatakan, mulainya masa uji coba peraturan itu akan dibarengi pula dengan upaya penyusunan payung hukum, guna melengkapi aspek proseduralnya. Hal itu dirasa perlu karena upaya penindakan oleh pihaknya atas aspek pelanggaran yang akan terjadi nanti pastinya juga akan berdasarkan pada aturan-aturan tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Setelah semua aturan tersebut mulai terlaksana, lalu akan dilengkapi dengan payung berupa Pergub dan Perda. Terkait dengan penegakan peraturannya, kalau sudah ditetapkan dan dilaksanakan, baru pihak kita bisa mulai penindakannya," ujar Rikwanto.

"Sampai saat ini memang belum ada aturan tilangnya. Tapi kami harap, penandaan larangan dengan rambu-rambu yang sudah dipasang Dishub itu bisa membuat para pengendara mematuhinya, dan bukan malah sengaja melanggar karena aturan tilangnya belum ada," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor, yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin (Bunderan HI), hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan yang sedang diuji coba ini akan segera diterapkan mulai 17 Desember 2014, sampai 17 Januari 2015 mendatang.

Menurut penelusuran merdeka.com, jalan alternatif yang bisa dilalui ketika aturan tersebut diberlakukan adalah; Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.

Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan M Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Meutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan
Tidak Ada Tilang Manual selama Nataru 2023, Polisi Diminta Tetap Tindak Pengendara yang Membahayakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Baca Selengkapnya
Arus Balik Masih Sepi, One Way dari Tol Kalikangkung hingga Cipali Siang Ini Ditunda
Arus Balik Masih Sepi, One Way dari Tol Kalikangkung hingga Cipali Siang Ini Ditunda

Untuk one way dari KM 414 ke KM 72 sesuai jadwal jam 14.00 WIB sementara tidak laksanakan

Baca Selengkapnya
Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada
Wakapolda Metro Tegaskan Tak Ada Razia Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024: Laporkan Jika Ada

Operasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi
Bule Songong di Bali Kembali Berulah, Ditegur Langgar Lalu Lintas Malah Melawan Polisi

Peristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi
Catat, Konvoi Pemotor di Jakarta Malam Tahun Baru Bakal Diputarbalikkan Polisi

Polisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.

Baca Selengkapnya
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain
Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan, Polisi: Banyak Masyarakat yang Komplain

Meski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.

Baca Selengkapnya