17 Desember motor tak boleh lewat HI, aturan tilang belum ada
Merdeka.com - Penerapan aturan larangan melintas di Jl MH Thamrin sampai Jl Medan Merdeka Barat bagi sepeda motor mulai dilaksanakan pada pertengahan Desember 2014 ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan, dalam menyiapkan segala aspek pendukung demi terlaksananya penerapan aturan tersebut.
"Uji coba pelarangan motor yang diberlakukan sepanjang jalan dari Bundaran HI ke Jalan Merdeka Barat, saat ini sudah sampai tahap di mana Dishub DKI mulai memasang rambu-rambu larangan di sepanjang jalur tersebut. Jumlahnya kami ketahui memang cukup banyak. Sementara uji coba dan penerapan awalnya itu diketahui mulai tanggal 17 Desember 2014 ini, sampai 17 Januari 2015 mendatang," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12).
Rikwanto mengatakan, mulainya masa uji coba peraturan itu akan dibarengi pula dengan upaya penyusunan payung hukum, guna melengkapi aspek proseduralnya. Hal itu dirasa perlu karena upaya penindakan oleh pihaknya atas aspek pelanggaran yang akan terjadi nanti pastinya juga akan berdasarkan pada aturan-aturan tersebut.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Kenapa Korlantas Polri mengantisipasi kecelakaan mudik? Pada tahun 2023 terjadi 512 kejadian. Pada tahun ini diupayakan diturunkan. 'Pada tahun 2024 kami berharap dapat meminimalkan sehingga operasi tadi bisa berjalan dengan aman dan nyaman itu bisa terwujud,' katanya.
-
Kenapa ban motor retak samping? Retakan pada dinding samping ban menandakan proses penuaan ban Anda, yang juga disebabkan oleh paparan sinar matahari dan ozon. Faktor lain yang mungkin menyebabkan retakan ini adalah pembersihan dinding samping ban.
"Setelah semua aturan tersebut mulai terlaksana, lalu akan dilengkapi dengan payung berupa Pergub dan Perda. Terkait dengan penegakan peraturannya, kalau sudah ditetapkan dan dilaksanakan, baru pihak kita bisa mulai penindakannya," ujar Rikwanto.
"Sampai saat ini memang belum ada aturan tilangnya. Tapi kami harap, penandaan larangan dengan rambu-rambu yang sudah dipasang Dishub itu bisa membuat para pengendara mematuhinya, dan bukan malah sengaja melanggar karena aturan tilangnya belum ada," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor, yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin (Bunderan HI), hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan yang sedang diuji coba ini akan segera diterapkan mulai 17 Desember 2014, sampai 17 Januari 2015 mendatang.
Menurut penelusuran merdeka.com, jalan alternatif yang bisa dilalui ketika aturan tersebut diberlakukan adalah; Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan M Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Meutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk one way dari KM 414 ke KM 72 sesuai jadwal jam 14.00 WIB sementara tidak laksanakan
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Senin (18/9) siang.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca Selengkapnya