17 Desember pelarangan motor di Thamrin diterapkan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan ini akan segera diterapkan pada 17 Desember 2014.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, penerapan pelarangan motor ini memang baru pertama kali dilakukan. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan.
"Ini upaya Pemprov DKI melakukan sedikit demi sedikit melakukan kebijakan lalin dan akan kita evaluasi selama tiga bulan. Kalau efektif, ruasnya akan kita tambah," ujarnya dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/12).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa strategi Polri kurangi kepadatan lalu lintas? Polri menyiapkan sejumlah strategi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim mudik 2024. Salah satunya menyediakan fasilitas mudik gratis kerja sama pemerintah hingga swasta.
Dia menambahkan, aturan ini akan dilakukan dengan cara persuasif dengan menyediakan jalan keluar. Sehingga sama seperti penertiban bantaran kali dan ruang terbuka hijau (RTH). Dan ini akan memiliki solusi masing-masing.
"Ini di lalin, kendaraan sepeda motor memang kita larang untuk pengguna Jalan Thamrin, kita sediakan bus gratis dari Bundaran HI sampai Harmoni lalu memutar balik, semua gratis. Hari Kamis, ada tambahan bus baru, mereknya Mercedes Benz," terangnya.
Karenanya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berkeyakinan, warga Jakarta ataupun di luar Jakarta yang beraktivitas di daerah pelarangan itu tidak akan terganggu lantaran telah disediakannya tempat parkir motor alternatif sebanyak 12 titik dan beberapa jalan alternatif yang masih bisa dilalui pemotor.
Berikut 12 tempat parkir yang bisa digunakan para bikers untuk memarkir kendaraannya.
1. Carefour Duta Merlin, kapasitas parkir 1.000 motor,
2. Menara BDN, 400 motor,
3. Gedung Jaya, 160 motor,
4. Skyline Building, 495 motor,
5. Sarinah, 73 motor,
6. Gedung BII, 640 motor,
7. Gedung Kosgoro, 150 motor,
8. Plaza Permata, 200 motor,
9. Gedung Oil, 160 motor,
10. Wisma Nusantara, 600 motor,
11. Grand Indonesia, 1.950 motor,
12. IRTI Monas, 700 motor,
Untuk tarif parkir yang dikenakan, akan mengikuti tarif yang diberlakukan pada masing-masing tempat parkir.
Sementara, untuk jalan alternatif yang bisa dilalui adalah, Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.
"Meski motor dilarang lewat, untuk sistem 3 in 1 tetap berlaku," kata Saefullah. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaRaza uji emisi dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta yang memburuk belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPenindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya