18 orang tewas, Kapolda bantu Ahok tuntut pengelola metromini
Merdeka.com - Meski sopir Metromini yang menabrak KRL CommuterLine meninggal dunia, kasus ini tak lantas berakhir begitu saja. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melayangkan gugatan hukum kepada pengelola Metromini 80 jurusan Kalideres-Grogol yang mengakibatkan 18 penumpang tewas.
"Langkahnya nanti adalah Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) nanti didukung oleh kami akan bekerja sama dengan keluarga korban melakukan gugatan hukum kepada pengelola metromini itu. Tadi kami berdiskusi supaya jangan sampai berhenti kepada sopir, tetapi juga kepada penanggung jawabnya," Kata Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/12).
Dia menjelaskan, gugatan itu merupakan gugatan perdata meminta ganti rugi dan denda sesuai hukum yang berlaku. "Siapa yang merekrut, siapa pemilik mobilnya, kalau nanti perusahaan, semua akan digugat oleh Pak Gubernur. Nanti kita akan dukung," tuturnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Tito berharap dari tuntutan itu diutamakan ganti rugi keluarga korban kecelakaan. "Dan Rabu nanti kita akan undang semua pihak yang terlibat, termasuk PT KAI yang mengoperasikan KRL Commuterline," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 12 nama yang beredar itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengakui sejumlah nama sebagai pelaku.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memastikan proses hukum terhadap insiden ini terus berjalan.
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan olah TKP tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Selengkapnya