1x24 jam, pencuri CPU backhoe dan monitor excavator dibekuk
Merdeka.com - Pencuri CPU backhoe dibekuk Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diketahui berinisial SH (37) bersama rekannya AJ yang masih buron.
Pencurian itu terjadi pada hari Selasa lalu (12/1). Para pelaku mencuri satu unit CPU dan satu unit monitor excavator milik PT Berdikari Pondasi Perdana. SH dan AJ melancarkan aksinya pada dini hari saat para orang terlelap tidur.
Namun, aksi kedua tersangka kepergok oleh petugas keamanan PT Berdikari Pondasi Perdana yang sedang menjalankan tugas malam. Namun, pelaku kabur naik mobil. Beruntung sekuriti mencatat pelat mobil itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana kejadian penjarahan terjadi? Dalam tayangan yang beredar, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kecelakaan dengan membawa kresek dan karung untuk membawa pulang susu kaleng yang berserakan di jalan raya.
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Pelaku bisa kita ungkap dalam waktu 24 jam, keterangan sekuriti. Pelaku kami kejar ke wilayah Cikarang," ucap Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, AKBP Ruddi Setyawan, Kamis (20/1).
SH dan AJ telah beroperasi selama satu tahun terakhir dan melakukan aksi pencurian sebanyak 15 kali di wilayah Jakarta. Sedangkan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, SH melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.
SH mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksinya selama setahun. Demi memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, dia rela mencuri CPU dan excavator tersebut.
"Baru setahun ngelakuinnya. Buat mencukupi kehidupan sehari-hari," ungkap SH sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, PT Berdikari Pondasi Perdana mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta. Tersangka terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap lima orang tersangka kasus pencurian bajaj. Dua di antaranya merupakan eksekutor yang telah beraksi selama 18 kali.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan komplotan tersebut terekam jelas kamera pengawas CCTV yang berada di dalam dan luar toko.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaSindikat pencuri bajaj ini terungkap setelah mendalami laporan polisi dari seorang warga.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian bajaj
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca Selengkapnya