Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Akun Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dinonaktifkan

2 Akun Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dinonaktifkan Rilis kasus penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir. ©Kapanlagi.com/Budy Santoso

Merdeka.com - Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, akun-akun yang dikelola tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) notaris Jakarta Barat telah diblokir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

"Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta, karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR," tegas Hapendi Harahap kepada wartawan, Senin (22/11).

Adapun pemblokiran itu dilakukan sebagai upaya antisipasi, terkait akun yang dimiliki oleh anggota PPAT termasuk kedua tersangka yang dapat mengakses pendaftaran dan pengecekan tanah, ke kantor pertahanan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR.

"Akun tersebut sejak Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian," katanya.

Sehingga, kedua tersangka sudah tidak bisa lagi memperoses akta karena akses akunya telah diblokir. Sehingga dua pejabat tersebut dilarang untuk membuat akta.

Sebelumnya, jika Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini tengah merencanakan Ina dan Erwin untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.

Dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.

Alhasil akibat perbuatannya, pelaku pun dipersangkakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Tegakkan Keadilan, Kementerian ATR/BPN Serahkan Kembali Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).

Baca Selengkapnya
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir: Saya Bukti Kementerian ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah
Dapatkan Kembali Haknya, Nirina Zubir: Saya Bukti Kementerian ATR/BPN Gebuk Mafia Tanah

Raja Juli berkomitmen, Kementerian ATR/BPN tidak akan lengah dengan selesainya kasus Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya
Dukung Komitmen Menteri ATR Nusron Wahid, Anggota DPR Usulkan Sederet Strategi Berantas Mafia Tanah
Dukung Komitmen Menteri ATR Nusron Wahid, Anggota DPR Usulkan Sederet Strategi Berantas Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.

Baca Selengkapnya
AHY Berhasil Gebuk Mafia Tanah, Akhirnya Nirina Zubir Menerima 2 Sertifikat yang Selama ini Berkonflik
AHY Berhasil Gebuk Mafia Tanah, Akhirnya Nirina Zubir Menerima 2 Sertifikat yang Selama ini Berkonflik

Nirina Zubir mengaku lega kini persoalan tanah yang menimpanya akhirnya selesai.

Baca Selengkapnya
Nirina Zubir Berharap Hakim Dapat Mengeluarkan Putusan Terbaik Dalam Perjuangannya Melawan Mafia Tanah Hingga Babak Akhir
Nirina Zubir Berharap Hakim Dapat Mengeluarkan Putusan Terbaik Dalam Perjuangannya Melawan Mafia Tanah Hingga Babak Akhir

Perjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan memasuki babak akhir.

Baca Selengkapnya
Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung
Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung

Nirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Artis Nirina Zubir yang Sempat Dikuasai Mafia Tanah
Penampakan Rumah Artis Nirina Zubir yang Sempat Dikuasai Mafia Tanah

Usai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya
VIDEO: Sangar! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah Jatim Sampai Keok Bareng Jenderal Polisi, Ini Modus Liciknya

Menteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Menteri AHY Gebuk Mafia, Artis Nirina Semringah Terima Sertifikat Tanah
VIDEO: Tegas Menteri AHY Gebuk Mafia, Artis Nirina Semringah Terima Sertifikat Tanah

AHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban.

Baca Selengkapnya
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya