2 Kelompok Remaja Tawuran di Setiabudi, 1 Tewas, 3 Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Anggota Polsek Metro Setiabudi menangkap tiga remaja berinisial MS (19), MRI (20) dan FR (23). Ketiga remaja itu ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap JA (25) hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Minangkabau Dalam, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12) sekira pukul 05.00 Wib.
"Telah terjadi tawuran Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia Akibat luka sabetan 2 kali di punggung korban, dan 1 luka sabetan mengenai lengan tangan kanan korban," kata Yogen dalam keterangannya, Rabu (30/12).
-
Kapan pertama kali tawuran pelajar di Jakarta tercatat? Menurut Hendi, tawuran pelajar yang pertama kali tercatat dalam koran adalah terjadinya tawuran pelajar di depan Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia.
-
Di mana tawuran pelajar biasanya terjadi di Jakarta? Biasanya tawuran antar pelajar terjadi di rute berangkat dan pulang sekolah.
-
Apa penyebab utama tawuran pelajar di Jakarta? Tidak ada alasan yang jelas mengapa sering terjadi tawuran antar pelajar di Jakarta. Namun biasanya penyebab utama tawuran adalah adanya singgungan antar pelajar, seperti saling ejek, saling hina, dan mengaku paling menguasai wilayah yang dilalui pelajar dari sekolah lain.
-
Siapa yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Apa yang terjadi di hajatan? Dua orang pria terlibat keributan di tengah acara hajatan.Terungkap, keduanya ternyata berada di bawah pengaruh alkohol. Seketika, aparat bergerak meringkus hingga mengguyur pelaku dengan air kolam.
-
Kapan keributan di hajatan terjadi? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
Kejadian tawuran ini sendiri berawal saat kelompok remaja 'Manggarai Bersatu' janjian melalui live Instagram melalui akun 'pegas_official76' dengan mengundang kelompok remaja 'Pasar Rumput Bersatu' untuk melakukan tawuran pukul 05.00 Wib.
"Sehingga masing-masing dari kelompok berjumlah 50 orang terlibat tawuran. Kemudian terjadi tawuran kurang lebih sekitar 10 menit, sehingga menyebabkan 1 orang korban Jacky Alamsyahputra dari Kelompok Remaja Pasar Rumput Bersatu meninggal akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku tawuran yang kemudian tawuran dapat dibubarkan oleh anggota kepolisian dan Polsek Metro Setiabudi," jelasnya.
Selanjutnya, korban langsung dibawa ke Klinik Fahira Bogor Lama oleg temannya. Namun, tidak lama kemudian korban meninggal dunia.
"Selanjutnya dilakukan pengecckan TKP dan mencari saksi-saksi, kemudian didapatkan informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia adalah MS dan MRI dengan cara saat korban kabur dan jatuh MRI membacok 1 kali mengenai punggung korban," ungkapnya.
"Kemudian korben berusaha bangun, namun oleh pelaku MS membacok sebanyak 2 kali mengenai punggung korban dan mengenai lengan tangan kanan korban. Selanjutnya para telaku tawuran kabur, sedangkan korban di bewe ke Klinik Fahira, tidak lama kemudian korban meninggal dunia karena kehabisan darah," sambungnya.
Untuk para pelaku sendiri, ditangkap pada 25 Desember 2020 lalu di tempat persembunyiaannya yang berada di Jalan Kartika, nomor 8, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Ditangkap pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020 terhadap 1 orang pelaku pengeroyokan bernama MS di tempat persembunyiannya di Jalan Kartika, nomor 8, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan menangkap FR dan MRI (ikut terlibat tawuran)," ujarnya.
Kini, para pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Metro Setiabudi. Untuk barang bukti yang diamankan berupa dua senjata tajam jenis celurit berwarna emas dan begagang kayu warna hitam, satu sajam jenis pedang, satu sajam jenis celurit bulu ayam dan pakaian milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e, KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang ditangkap usai tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang melakukan pemeriksaan lokasi dan serangkaian penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKorban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTawuran itu diawali saling ejek di Instagram. Mereka membawa senjata tajam, mulai dari samurai, parang, pisau, hingga celurit.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus kematian remaja yang sempat dilaporkan sebagai korban begal di Kota Bekasi. Dia ternyata tewas akibat tawuran.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar awal mula menemukan puluhan anak yang hendak tawuran di Bekasi.
Baca SelengkapnyaEnam pelakutawuran di Ciledug, Kota Tangerang ditangkap polisi. Mereka diduga membacok dan menyiram rivalnya dengan air keras.
Baca SelengkapnyaPerkelahian massal itu berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial (medsos).
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan sementara, dua kelompok ini merupakan anggota yang membuat akun Instagram
Baca SelengkapnyaPemuda yang tewas dibacok di Mampang ternyata pelaku tawuran.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut beredar di media sosial, terlihat para kelompok remaja dari dua kubu saling lempar
Baca Selengkapnya