Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pencuri Rp140 Juta Milik Nasabah Bank di Lebak Bulus Dibekuk, 3 Masih DPO

2 Pencuri Rp140 Juta Milik Nasabah Bank di Lebak Bulus Dibekuk, 3 Masih DPO ilustrasi borgol. sxc.hu

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan dua orang berinisial AS dan R terkait dugaan kasus pencurian di wilayah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada 28 Juni 2021 lalu.

"Korban adalah seseorang baru saja mengambil uang di bank, pelaku 5 orang, 2 sudah kita amankan AS dan R. Tiga orang masih DPO, termasuk otak pada rencana pencurian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7).

Yusri menjelaskan, para terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Dari lima orang itu, dua diantaranya mengawasi setiap orang yang hendak mengambil uang di bank.

"Mereka bersama-sama masuk melihat, memetakan mana orang yang ambil uang di bank itu. Setelah ketemu dengan calon korban, dia menghubungi teman 3 orang di luar. 3 orang itu persiapkan balok yang ditancapkan paku dan alat yang dipasang di kendaraan korban, sehingga kempes ban," jelasnya.

Lalu, pada saat korban berjalan dan tiba-tiba saja kendaraan yang dibawanya itu mengalami kempes ban. Kemudian, korban pun mencari tukang tambal ban untuk membetulkan kendaraannya itu.

"Jadi pada saat korban berjalan terjadi kempes ban, berhenti di tempat tambal ban. Mereka bertiga di depan mengikuti saat kroban turun di tambal ban, pelaku beraksi mengambil tas atau uang yang baru saja diambil," ujarnya.

"Total kerugian Rp140 juta," imbuhnya.

Untuk dua orang yang sudah diamankan oleh polisi, papar Yusri, berperan mengikuti korban mulai dari bank hingga sampai ke lokasi atau tempat untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut.

"R ini tugasnya mengikuti korban, AS yang masuk ke dalam. Setelah melihat sasaran korban, menyampaikan ke R yang di luar. Dari R menyampaikan ke 3 orang lain yang DPO," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta

Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.

Baca Selengkapnya
Jejak Kriminal Gangster Spesialis Nasabah Bank di Sumsel Bawa Kabur Ratusan Juta, 1 Wanita Muda jadi Anggota
Jejak Kriminal Gangster Spesialis Nasabah Bank di Sumsel Bawa Kabur Ratusan Juta, 1 Wanita Muda jadi Anggota

Komplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.

Baca Selengkapnya
Kasus Perampokan Minimarket Kembangan, Polisi Temukan Petunjuk yang Mengarah ke Pelaku
Kasus Perampokan Minimarket Kembangan, Polisi Temukan Petunjuk yang Mengarah ke Pelaku

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta

Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.

Baca Selengkapnya
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi
23 Kali Satroni Minimarket di Jabodetabek, Kawanan Pencuri Digulung Polisi

Empat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..

Baca Selengkapnya
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan
SPBU di Garut Jadi Sasaran Perampokan, Uang Rp190 Juta Raib dan Satpam Dilumpuhkan

Saat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi Masih Buru 4 DPO Kasus Uang Palsu Rp 22 Miliar

I berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.

Baca Selengkapnya
Spesialis Perampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap, Terakhir Curi Rp500 Juta Disimpan di Bawah Jok Mobil
Spesialis Perampok Nasabah Bank Lintas Provinsi Ditangkap, Terakhir Curi Rp500 Juta Disimpan di Bawah Jok Mobil

Biasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya