2 Warga Kampung Pulo jadi tersangka pembakar alat berat
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang tersangka pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jakarta Timur ketika bentrokan penolakan penggusuran pada Kamis (20/8).
"Kita telah tetapkan tersangka atas nama J (24) dan S (26) yang membakar alat berat," ujar Kapolres Metro Jakarta Timus Komisaris Besar Umar Faroq, saat meninjau Kampung Pulo, Sabtu (22/8).
Keduanya, kata Umar, telah ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. "Kita kenakan kedua orang tersebut pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang perusakan dan pembakaran. Ancamannya 7 tahun penjara," kata Umar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis (20/8) terjadi saat ribuan warga Kampung Pulo menolak penggusuran bangunan di bantaran Kali Ciliwung.
Akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka akibat bentrokan, dan satu alat berat excavator dibakar massa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alhasil mereka ditangkap di TKP dan tak bisa mengelak lagi saat dibawa ke Mapolsek Sungai Menang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKeduanya membakar lahan kebun karet mereka yang sudah tidak produktif untuk ditanami kopi.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaDua petani asal Banyuwangi berbisnis senjata api ilegal. Begini nasibnya sekarang.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan dua warga sipil yang terlibat penganiayaan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembakar rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu itu sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap korban dan para saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik.
Baca Selengkapnya