2 Warga Kampung Pulo jadi tersangka pembakar alat berat

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua orang tersangka pembakaran alat berat di Kampung Pulo, Jakarta Timur ketika bentrokan penolakan penggusuran pada Kamis (20/8).
"Kita telah tetapkan tersangka atas nama J (24) dan S (26) yang membakar alat berat," ujar Kapolres Metro Jakarta Timus Komisaris Besar Umar Faroq, saat meninjau Kampung Pulo, Sabtu (22/8).
Keduanya, kata Umar, telah ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. "Kita kenakan kedua orang tersebut pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang perusakan dan pembakaran. Ancamannya 7 tahun penjara," kata Umar.
Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya.
Bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis (20/8) terjadi saat ribuan warga Kampung Pulo menolak penggusuran bangunan di bantaran Kali Ciliwung.
Akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka akibat bentrokan, dan satu alat berat excavator dibakar massa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya