Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2.000 SIKM Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Izin Halal Bihalal hingga Reunian

2.000 SIKM Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Izin Halal Bihalal hingga Reunian Polisi Putarbalikan kendaraan mudik. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sebanyak 5.247 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masuk ke Pemprov DKI Jakarta hingga Minggu (24/5). Namun, hanya 3.493 izin yang disetujui.

"Jadi, sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dalam keterangan pers, Senin (25/5).

Dia menyebut pengajuan itu ditolak karena pemohon tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya yakni pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

"Tak jarang menerima permohonan, dimana pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman sekolah," ucapnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.

"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6, disebutkan untuk mendapatkan SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RWtempat tinggalnya

b. surat pernyataan sehat bermeterai

c. surat keterangan:1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempatkerjanya berada di luar Jabodetabek3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keteranganmemiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui olehpejabat yang berwenang

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Sementara itu untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermaterai.

Kemudian untuk warga KTP non Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

Reporter: Ika DefiantiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Disdik Jakarta Imbau Perpisahan Murid Tak Digelar di Luar Sekolah
Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Disdik Jakarta Imbau Perpisahan Murid Tak Digelar di Luar Sekolah

Purwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Pendatang ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024, Prediksi Hanya 10.000-15.000 Orang
Pendatang ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024, Prediksi Hanya 10.000-15.000 Orang

Pemprov DKI Jakarta memprediksi, jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2024 diperkirakan turun drastis.

Baca Selengkapnya
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh
Polisi soal Heboh Pertemuan LGBT se-ASEAN: Akunnya Sudah Ditutup Gara-Gara Gaduh

"Tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas Anwar Abbas.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran
Polisi Klaim Kondisi Jakarta Bebas dari Konvoi Keliling saat Malam Takbiran

Apabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110

Baca Selengkapnya