2013, pemilik WO abal-abal pernah dibui karena tipu calon pengantin
Merdeka.com - Nitria Danu Kusuma, tersangka kasus penipuan berkedok Wedding Organizer (WO) abal-abal akhirnya dibekuk Polsek Pasar Minggu pada Selasa (8/3). Penipuan yang dilakukan Nitria membuat pernikahan Muhammad Bayu Arga dan Karina Prilianto pada 6 Maret 2016.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar, selain pasangan Bayu dan Karina, pelaku sudah pernah menipu calon pengantin lainnya. Di tahun 2013, pelaku juga pernah menipu calon pengantin hingga kasus ini di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum 1 tahun penjara. Dia kemudian bebas pada tahun 2014.
"Pelaku memang residivis dari Jakarta Barat yang keluar dari Lapas tahun 2014 dalam kasus yang sama," katanya dalam jumpa pers di Mapolsek Pasar Minggu kepada wartawan, Kamis (10/3).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
Setelah menghirup udara bebas, dia kembali melakukan aksinya. Sepanjang tahun 2015 termasuk pasangan Bayu dan Karlina ada pasangan yang diamankan.
Pelaku WO abal-abal ©2016 Merdeka.com/AnisyahTerkait kasus Bayu dan Karina, diceritakannya penipuan terungkap setelah korbannya melapor. "Berawal dari adanya pasangan calon suami istri yang akan melaksanakan pernikahan di kawasan Pasar Minggu," jelasnya.
Korban saat itu telah menyetorkan sejumlah uang ke Ghetar, WO milik Nitria. Total yang diserahkan Rp 119 juta.
"Modusnya mereka mendatangi klien menawarkan jasa, WO yang didatangi oleh klien untuk melakukan deal. Jadi mereka yang cari klien," tambahnya.
Selain pelaku, polisi juga amankan sejumlah uang sisa uang penipuan, struk ATM, surat perjanjian bermaterai, kuitansi, sebuah atm BCA. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun karena pelaku berstatus residivis besar kemungkinan hukuman ditambah oleh hakim.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 14 calon pengantin di Palembang menjadi korban penipuan pengusaha wedding organizer (WO).
Baca SelengkapnyaSejumlah para calon pengantin melaporkan perusahaan wedding organizer (WO) di Depok, Jawa Barat lantaran diduga membawa kabur uang untuk pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Korban terdiri dari pengantin dan sejumlah vendor.
Baca SelengkapnyaPara korban merasa ditipu oleh pemilik WO berinisial A
Baca SelengkapnyaPolisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaWebsite yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca Selengkapnya