2020, DKI Cabut Izin Usaha hingga Blokir Rekening Bila Tunggak Pajak
Merdeka.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin akan menghapus denda untuk sembilan jenis pajak yang menunggak hingga 2019. Sembilan jenis pajak itu yaitu pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Lalu ada pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran hingga reklame.
"Ini dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 16 September tahun 2019, sampai dengan 30 Desember tahun 2019," kata Faisal di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Penegakan hukum dan penagihan secara masif yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak dilakukan mulai tahun 2020. Salah satu penindakannya dengan memblokir rekening perbankan milik wajib pajak yang melakukan penundaan pembayaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Selain pemblokiran juga akan dilakukan penangkapan, penyanderaan atau gizjelling hingga hingga penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai bentuk pelunasan tunggakan.
"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor setelah dua tahun habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online," ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga bersama Ditlantas Polda Metro juga akan merazia kendaraan bermotor yang habis masa berlaku STNK secara intens dan masif. Serta pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan.
Karena hal itu, Faisal mengimbau agar seluruh wajib pajak untuk aktif mengikuti program keringanan pajak daerah.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Jadi para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi, karena kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak," jelasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Baca SelengkapnyaOJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaOJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca Selengkapnya