3 Akal-akalan PNS Pemprov DKI tolak naik angkutan umum
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan yang kerap melanda Ibukota dan menghemat penggunaan Bahan Bakar minyak (BBM).Jokowi mengharapkan PNS menggunakan kendaraan umum sebagai transportasi saat ke kantor. Dia pun mencontohkan dengan bersepeda saat ke Balai Kota.
Namun, banyak cara yang ditempuh PNS untuk mengakali Ingub tersebut. Berikut 3 Akal-akalan PNS Pemprov DKI tolak naik angkutan umum:
Ngantor diantar-jemput mobil pribadi
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta? Diperlukan langkah khusus untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi serta menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang memadai.
-
Apa yang dilakukan untuk kurangi macet di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana kemacetan di Jakarta berkurang? Sehingga, Latif mengatakan kemacetan yang kerap terjadi setiap jam pulang kerja akan berkurang mulai besok.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana LRT Jabodetabek membantu mengurangi kemacetan? Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan sistem transportasi publik, LRT Jabodetabek dirancang agar dapat memberikan layanan yang cepat, efektif, dan efisien. Dengan hadirnya LRT, perjalanan antar titik di wilayah Jabodetabek menjadi lebih praktis dan nyaman.
Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai diberlakukan hari Jumat (3/1). Tetapi cara bagi PNS untuk mengakali Ingub tersebut.Salah satunya yang dilakukan PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Pusat. PNS itu bukannya naik kendaraan umum, mereka mengakalinya dengan meminta diantar-jemput oleh kerabatnya dan diantar ojek."Tadi pagi banyak yang bawa mobil, tetapi mobilnya dibawa pulang lagi sama kerabatnya. Jadi kaya dianterin gitu, mungkin pulang nanti dijemput," ujar petugas Pamdal Wali Kota Jakarta Pusat, Maulana, Jumat (3/1).
Parkir tak jauh dari kantor
Untuk menyiasati Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, beberapa PNS di lingkungan Wali Kota Jakarta Barat sengaja memarkir kendaraan pribadinya tidak jauh dari kantor.Para PNS itu memarkir di rumah makan cepat saji yang berada di belakang kantor Wali Kota Jakbar. Bahkan, saking keberatannya dengan ulah para PNS tersebut pihak keamanan restoran mengadukan ulah PNS tersebut kepada petugas Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakbar."Pak itu tolong mobil yang diparkir di McD dipindahkan," ujar Muin kepada petugas Irbanko yang sedang merazia kendaraan pribadi di depan gerbang kantor Wali Kota Jakbar, Jumat (3/1).
Menyamar jadi masyarakat umum
Di Kantor Walikota Jakarta Timur, para PNS yang masih menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil saat ingin memasuki gerbang masuk menyamar sebagai masyarakat umum. Padahal, sebuah plang bertuliskan 'Kendaraan Karyawan Dilarang Masuk' sudah terpampang di pintu masuk belakang Kantor Wali Kota.Anggota Pengamanan dalam (Pamdal) di kantor Walikota Jakarta Timur, Soleh mengatakan, meski telah melakukan proses pemeriksaan di pintu masuk menurutnya hal tersebut masih sangat sulit lantaran tidak bisa mengetahui persis antara PNS dan masyarakat umum yang hendak mengurus administrasi di kantor Wali Kota."Susah, kalau Senin sampai Kamis pasti bisa membedakannya, apalagi kebanyakan pegawai enggak pakai papan nama. Saya cuma bisa menghalau yang kenal muka saja," ujarnya.
Baca juga: Ini alasan Ahok tetap gunakan mobil pribadi Tidak bawa mobil dinas, Jokowi pulang naik bajaj Dilarang berkendara, PNS DKI gowes sepeda ke kantor Jokowi: Singapura butuh 7 tahun agar warga naik kendaraan umum 5 Aturan yang wajib dijalankan PNS Pemprov DKI era Jokowi (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca SelengkapnyaUji emisi dilakukan untuk mendukung upaya menekan polusi udara.
Baca SelengkapnyaTiga Calon Gubernur DKI memaparkan ide dan gagasan mereka menyikapi persoalan tingginya polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut, hal pertama yang harus dilakukan Kementerian Perhubungan adalah terkait lingkungan dalam pembangunan transportasi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini untuk mendorong mobilisasi masyarakat berorientasi kepada lingkungan.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca Selengkapnyaemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca Selengkapnya