3 in 1 terancam dihapus, sistem ERP kembali diwacanakan Pemprov DKI
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana akan menghapus sistem 3 in 1 yang sudah bertahun-tahun diterapkan di ibu kota. Pasalnya, sistem tersebut memicu adanya tindak kriminal seperti eksploitasi anak di bawah umur secara masif.
Seiring rencana bakal dihapuskannya 3 in 1, Pemprov kembali menggulirkan wacana penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar yang bebrapa tahun lalu sempat digembar-gemborkan. Sistem ERP diyakini mampu mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Sayangnya, pembahasan sistem ERP mandek pasca digelar uji coba pada akhir 2015 lalu. Yang membuat mandek, belum adanya payung hukum, infrastruktur yang memadai serta besaran pungutan biaya yang akan diberlakukan.
-
Apa saja aturan pemasangan bendera di mobil? 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Bahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku pesimis dengan pemasangan ERP.
Menurutnya, penggunaan sistem ERP belum bisa dilakukan jika moda transportasi massal di ibu kota masih kurang kuantitas dan kualitas pelayanannya. Hal itu yang membuat dia tidak yakin jika penerapan ERP terlaksana dan dilakukan di sisa tahun 2015.
"Sebetulnya kalau ERP itu dipaksakan jelas untuk saat ini sulit. Kalau itu dilakukan, maka di jalan-jalan alternatif akan macet. Sudah dibicarakan beberapa kali di rapim mengenai dampaknya ini," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015) silam. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
emenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaHeru Budi akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas usulan 4 in 1 di Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaWacana memberlakukan ERP di Jakarta berulang kali muncul tapi belum juga dieksekusi.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca SelengkapnyaAda dua pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca Selengkapnya