3 Kebijakan Anies Baswedan Dibatalkan Pemerintah Pusat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk tidak melakukan karantina atau lockdown wilayah-wilayah yang sudah positif terjangkit Virus Corona. Ia lebih memilih menerapkan kebijakan menjaga jarak fisik atau physical distancing.
Mantan Wali Kota Solo ini memiliki pertimbangan sendiri sehingga tak melakukan lockdown. Jokowi telah mempelajari kebijakan negara lain yang telah melakukan lockdown namun tak efektif memutus rantai penyebaran virus baru bernama Covid-19 itu. Misalnya, kebijakan lockdown di India.
Atas dasar itulah, Jokowi meminta seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan karantina wilayah atau pembatasan akses lainnya. Ia juga secara tegas membatalkan kebijakan yang sudah diambil kepala daerah dalam menangani Covid-19. Seperti yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Jokowi melarang Kaesang? 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya,' kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
Ada tiga kebijakan Pemprov DKI yang akhirnya dibatalkan Jokowi. Pertama, pembatasan transportasi publik. Kedua, setop layanan bus AKAP. Ketiga, karantina wilayah.
Berikut ini rincian penolakan pemerintah pusat terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta:
Pembatasan Transportasi Publik
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memutuskan membatasi jumlah bus dan rangkaian kereta di DKI Jakarta. Rangkaian Moda Raya Terpadu yang biasanya sebanyak 16 rangkaian dikurangi menjadi 4 rangkaian.
Jadwal kedatangan MRT juga menjadi lebih lama yakni 20 menit dari sebelumnya 10 menit sekali. LRT Jakarta juga mengalami perubahan waktu kedatangan, yakni dari 10 menit menjadi 30 menit sekali.
Anies kemudian mengatur jam operasional transportasi. Transportasi publik di Jakarta hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB saja.
Lebih jauh, Anies membatasi jumlah penumpang yang naik ke transportasi umum. Pembatasan itu guna meminimalkan kontak fisik penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kapasitas gerbong itu 300 orang per gerbong maksimum, nantinya akan maksimum diisi 60 orang per gerbong," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3).
Sehari setelah kebijakan itu dikeluarkan Anies, Presiden Jokowi buka suara. Ia meminta agar pemerintah daerah tetap menyediakan transportasi publik, meskipun Covid-19 terus merebak.
"Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya di Istana Bogor, Senin (16/3).
Menurut Jokowi, langkah ini patut diambil untuk mengurangi antrean dan kepadatan. Sehingga masyarakat tetap bisa menjaga jarak satu dengan yang lain.
"Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam modal transportasi tersebut. Sehingga kita bisa menjaga jarak antara satu dengan lainnya," pungkasnya.
Setop Layanan Bus AKAP
Selain membatasi transportasi publik, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya.
Kebijakan itu berlaku mulai hari Senin (30/3) pukul 18.00 WIB. Dengan adanya larangan tersebut, diprediksi terminal bus AKAP dan AJAP ditutup sementara. Misalnya Terminal bus AKAP dan AJAP di Kalideres, Jakarta Barat.
Melalui penutupan terminal inilah, penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di DKI Jakarta diyakini bisa ditekan.
Di hari yang sama, Kementerian Perhubungan memutuskan menunda larangan layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata di Jakarta. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penundaan ini sesuai arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan).
"Atas arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan) pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden dalam rapat terbatas," kata Adita Irawati saat dihubungi, Senin (30/3).
Karantina Wilayah
Masih di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar wilayah DKI Jakarta dikarantina. Dalam usulan tersebut, Anies membuat skenario agar beberapa sektor tetap berjalan normal.
Sektor yang dimaksud yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Tidak tertutup kemungkinan sektor lain tetap berjalan normal.
"Artinya kebutuhan pokok lain-lain harus bisa berkegiatan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3).
Sehari setelahnya, Presiden Jokowi menyatakan sikap. Ia menolak permintaan Anies untuk mengkarantina Jakarta.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan penolakan tersebut sudah disampaikan Kepala Negara saat rapat terbatas pada Senin (30/3).
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3).
Fadjroel menegaskan, kewenangan karantina wilayah untuk tingkat provinsi berada di tangan Presiden. Sementara daerah hanya memiliki kuasa untuk melakukan isolasi terbatas seperti tingkat RT, RW, Desa atau kelurahan dengan menyesuaikan kebijakan kepala daerah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru Budi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaAnies berpesan, bagi yang khawatir terkait perubahan ketika dirinya menjadi calon presiden, bisa melihat rekam jejaknya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN Ungkap Enam Kegiatan Anies Dibatalkan Sepihak di Daerah
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin akan menyampaikan gagasan dalam pertarungan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAcara 'Desak Anies' Istana Basa Pagaruyung, Tanah Datar, Sumatera Barat kembali dibatalkan secara sepihak.
Baca SelengkapnyaChange Indonesia melaporkan Bey Machmudin ke Ombudsman pada Kamis (12/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaPKS menyampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi H-1.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaAnies bercerita, di masa lampau para pendiri negara disegani karena memegang integritas.
Baca SelengkapnyaJika nantinya benar terjadi JIS tidak diizinkan sebagai tempat untuk melakukan kampanye akbar, pihaknya akan mengkalkulasi tindakan hukum.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca Selengkapnya