3 Komplotan pencuri mobil diringkus polisi
Merdeka.com - Tiga komplotan pencuri spesialis kendaraan roda empat diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang terjadi pada Selasa (22/9) lalu. Kasus pencurian mobil ini terjadi di Jalan Bunga Rampai VI/I/I/310, RT 013/009, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Empat tersangka itu yakni DR (30), IS (37), US (31), dan IW, yang merupakan pimpinan anggota kelompok dan masih menjadi buronan Polisi. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka melakukan pencurian 1 unit mobil Avanza dengan cara merusak lubang kunci dengan menggunakan bor dan kunci leter 'T'.
"Kaptennya ini (IW) masih DPO, ia turun kendaraan. Menggunakan salah satunya letter 'T', kemudian bor, merusak kunci pintu, kemudian merusak alarmnya dan membawa kabur mobil tersebut," ujar Eko kepada wartawan di Ruang Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10).
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Eko menjelaskan, para tersangka ini melakukan modus dengan menelusuri lokasi yang aman untuk melakukan pencurian.
"Modusnya mereka menyisir beberapa lokasi yang menurut mereka potensial untuk melakukan tindakan mereka, setelah mendapatkan target kemudian beberapa orang mereka setting untuk melakukan keamanan," ujarnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 unit mobil Avanza, 1 unit mobil rental, 3 unit handphone, 4 kunci leter 'T'. Serta 7 anak kunci, 1 buah mesin bor, tang, kunci pas dan kabel yang dilengkapi penjepitnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 56 ke-1 KUHP Jo. Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaKomplotan pelaku pencurian diduga datang menggunakan sebuah mobil pribadi.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaSaat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDonny melanjutkan bahwa salah satu pelaku, RS, adalah seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menyita satu mobil minta korban yang sebelumnya diduga digelapkan hingga terdeteksi di Pati.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Selengkapnya