Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Orang Jadi Tersangka Konten Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan, Begini Perannya

3 Orang Jadi Tersangka Konten Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan, Begini Perannya Tiga Tersangka Konten Hoaks Polisi Bawa Pulang Barang Bukti Baju Sitaan. Ady Anugarahadi/Liputan6.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus pembuat dan penyebar konten barang bukti pakaian bekas untuk dibawa pulang. Dalam narasinya, pembuat video mengatakan baju bekas itu nantinya akan dipakai saat Hari Raya Idulfitri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, kasus ini berawal dari unggahan seorang wanita berinisial AM (21) di akun WhatsApp. Unggahan itu menampilkan foto-foto press rilis pengungkapan pakaian bekas impor alias thrifting.

Foto-foto discreen capture dan ditambahkan kata-kata 'enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'

"Nah dari situlah dilihat oleh si EW," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4).

Peran Tersangka

Auliansyah mengatakan, EW (29) kembali meneruskan lagi tangkapan layar ke akun twitter @Askrlfess via direct message. Tak lupa EW menambahkan kata-kata 'Bayangin barangmu disita terus dikasihkan ke orang-orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk'.

Auliansyah menambahkan, akun twitter @Askrlfess dikelola oleh IAS (26). Unggahan dilihat 1,8 juta kali dan diunggah ulang 3.884 kali, mendapat 2.065 kali komentar serta disukai 21.000 kali pengguna twitter.

"@Askrlfess ini juga memiliki bot atau mesin robot. Jadi begitu didirect message ke situ mesin robot ini bekerja nanti akan memancarkan begitu banyaknya yang tadi disampaikan (konten hoaks)," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko mengatakan, konten yang beredar memberi opini negatif. "Dan kalimat yang tersebar dipastikan fake atau bohong," singkat dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Licik Penjual Barang Kedaluarsa Cuan Hampir Rp1 M, Ubah Tanggal Lalu Dilempar di e-Commerce
Modus Licik Penjual Barang Kedaluarsa Cuan Hampir Rp1 M, Ubah Tanggal Lalu Dilempar di e-Commerce

Ribuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton
Bea Cukai Bakar Barang Impor Ilegal Senilai Rp243 Juta, Ada Pakaian Bekas 4 Ton

Ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal
VIDEO: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Modus Penyelundupan Narkoba Hingga Rokok Ilegal "Ekspedisi Pakai Info Palsu"

Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam, Berkarung-karung Sepatu dan Pakaian Diamankan
Polisi Bongkar Perdagangan Barang Bekas Ilegal di Batam, Berkarung-karung Sepatu dan Pakaian Diamankan

Barang bukti 50 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna hitam, 69 karung sepatu bekas dengan kemasan berwarna putih bening, 50 karung pakaian bekas.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS
5 Fakta Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu, Ternyata Simpatisan Kelompok yang Berafiliasi dengan ISIS

Terduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.

Baca Selengkapnya