3 Pelaku Begal Ponsel di Kebayoran Lama Diciduk Polisi, 2 Masih Pelajar
Merdeka.com - Polisi menangkap tiga pelaku begal handphone yakni RH (22) seorang mahasiswa dan MM (17) serta NY (15). Dua di antara tiga pelaku masih berstatus pelajar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan ketiganya ditangkap Rabu (21/10) malam pukul 22.30 WIB di daerah Ciledug, Tanggerang.
"Tersangka yang diamankan terkait pencurian dengan kekerasan, berjumlah tiga orang, yakni RH (22) berstatus mahasiswa dan dua lagi MM (17), NY (15) yang masih pelajar," kata Budi saat konferensi pers, Kamis (22/10).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Ketiganya ditangkap setelah seorang anak melapor menjadi korban begal handphone di sekitaran Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) pukul 14.30 WIB.
"Pada saat korban memakai handphonenya, tiba-tiba para tersangka datang dengan memakai sepeda motor dan langsung mengambil secara paksa dari tangan korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka begal handphone akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja 16 tahun warga Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan menderita luka bacok saat mempertahankan HP dari kawanan perampok.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ini menamakan kelompoknya dengan nama Bathrix Putra.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 17 pelajar pascatewasnya seorang remaja dan satu luka-luka akibat sabetan senjata tajam di Jalan Raya Mustikasari, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaData kepolisian, ada 56 geng motor di Mojokerto yang sedang didalami.
Baca SelengkapnyaKeempat pelaku ini berinisial AY (16), AN (17), AD (17), dan GP (17).
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca Selengkapnya11 Remaja yang rata-rata masih di bawah umur diamankan saat keliling.
Baca Selengkapnya