3 Pengeroyok dan Perampas Barang Polisi saat Demo di Jakarta Diciduk
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang pelaku terkait pencurian dengan tindak pidana kekerasan (Curas), pengeroyokan, dan penadahan dengan korban Anggota Polri saat aksi unjuk rasa di Jakarta, pada 8 Oktober 2020, kemarin.
"Pelaku pengeroyokan ada lima, dua lagi masih kita kejar dan tiga orang yang sudah diamankan yakni dua adalah anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Rabu (21/10).
Yusri menjelaskan kelima pelaku yang diamankan terindikasi merupakan anarko yang melakukan kerusuhan dan pengerusakan pada saat aksi demonstrasi.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang menyerang Polisi? 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Iya ini memang merupakan kelompok demo yang pada tanggal 8 kita lakukan pendorongan kelompok demo sampai daerah Jakarta Barat sampai tengah malam. Jadi mereka ini sama dan sampai tengah malam pelaku-pelaku terus melakukan pengerusakan," jelas Yusri.
Pengeroyokan ini bermula pada saat korban yang merupakan Anggota Polri berinisial AJS melintas di Jl Gajah Mada depan Hotel Paragon Jakarta Barat pada malam. AJS menyisir dan memeriksa pascatanda-tanda demo sudah selesai dan massa sudah terus di dorong kepolisian.
"Tetapi di tengah jalan korban melihat ada masyarakat yang mau dipukuli oleh para pelaku dan mencoba melerai, tetapi korban malah dianiaya oleh para pelaku ini," ujarnya.
Setelah dikeroyok, lanjut Yusri, kelima pelaku turut menjarah barang-barang korban seperti handphone termasuk kartu anggota kepolisian milik AJS.
"MRR (pelaku) sendiri dari hasil keterangan dia memukul tiga kali korban dan mengambil handphonenya, serta ada beberapa benda lain, termasuk kartu anggota kepolisian milik korban," jelasnya.
"Sementara dua pelaku yang kita amankan dan tidak ditampilkan, karena masih di bawah umur turut melakukan pemukulan. Kemudian dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran," tambahnya
Terancam 9 Tahun Penjara
Lebih lanjut, setelah pelaku MRR merampas barang milik korban AJS, kemudian ia menjual barang Handphone kepada ketiga pelaku, yakni Y (29), FA, dan AIA sebagai penadah yang ketiganya telah diamankan polisi.
"Kemudian ada 3 orang berinsial Y (29), FH dan AIA. Jadi ini MRR setelah memukul korban AJS lalu mengambil handphone dan dijual ke tiga tersangka ini," ujarnya.
Jadi sampai saat ini, polisi telah mengamankan 6 tersangka terkait kasus curas, pengeroyokan, dan penadahan dengan masing-masing peran.
"Di sini para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, kemudian pasal 170 KUHP, karena dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP adalah ancamannya 4 tahun penjara," jelasnya.
Sementara untuk kondisi korban AJS, Yusri menyampaikan bahwa korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, dengan luka pada bagian mata mata, punggungnya, bahu, dada, kemudian ada di kepala.
"Karena memang pelaku ini melakukan pemukulan secara bersama-bersama. Tetapi berdasarkan saksi yang melihat memang ini dipukul secara bersama pengeroyokan bahkan mereka ini melakukan penjarahan milik korban. Ini masih kita dalami terus," tegasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaKelompok Anarko ini menyusup dan melarikan diri ke sejumlah kampus yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca Selengkapnya