3 Ribu Personel Gabungan Jaga Sidang Vonis Rizieq Hari Ini
Merdeka.com - 3000 Ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang eks pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. Rizieq menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, pada Kamis (27/5).
"Jumlah personel yang diturunkan sekitar 3000-an," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam keterangan tertulis.
Erwin mengatakan, petugas berjaga seperti biasa. Menurut dia, tidak ada pengamanan khusus di PN Timur.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Siapa yang di dampingi oleh petugas keamanan dalam kunjungan nya? Dalam rangka berpamitan, ia mengunjungi sebuah SMA dengan pengawalan dari petugas keamanan yang selalu mendampinginya.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Tidak ada yang khusus, seperti biasa saja sebagaimana yang sudah berjalan," ujar dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara nomor 221, kerumunan di Petamburan.
Karena, Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Rizieq Shihab juga dituntut 10 bulan penjara atas perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung. Rizieq juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia dinilai telah melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Susatyo menyebut terdapat 3.457 personel gabungan guna mengamankan sidang tahunan MPR RI.
Baca SelengkapnyaSebelum pengamanan dimulai telah dilakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada senpi yang dibawa anggota.
Baca SelengkapnyaPersonel disebar di beberapa titik antara lain Gedung DPR/MPR, Bundaran HI, Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSebanyak 3.987 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan tempat pemungutan suara di Pilkada Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca SelengkapnyaPolisi memperketat SOP pengamanan di gudang KPU Rohul.
Baca SelengkapnyaDiketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).
Baca SelengkapnyaIndragiri Hilir tercatat sebagai daerah dengan jumlah TPS terbanyak di Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaTNI dan Polri menerjunkan 13.158 personel untuk pengamanan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN
Baca SelengkapnyaSebanyak 9.030 prajurit TNI dan polisi disiagakan untuk pengamanan Paus Fransiskus.
Baca SelengkapnyaHadi menyebut penjagaan dari TNI untuk wilayah Gedung Kejagung direalisasikan saat dirinya Panglima.
Baca SelengkapnyaSekedar informasi Indonesia dijadwalkan bakal menjadi tuan rumah KTT ASEAN ke-43 pada 5-7 September mendatang.
Baca Selengkapnya