3 Rumah Sakit di DKI Tak Lagi Terima Pasien BPJS
Merdeka.com - Tiga rumah sakit di DKI Jakarta menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Hal itu karena terbentur aturan Kemenkes yang mengharuskan rumah sakit memiliki akreditasi.
Tiga rumah sakit tersebut yakni RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung. Ketiga RS itu tidak memenuhi syarat kerja sama layanan BPJS Kesehatan karena proses akreditasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Khafifah Any menjelaskan, penghentian kerja sama itu didasarkan pada surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
-
Mengapa BPJS Kesehatan bisa tidak aktif? Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
-
Di mana akses terhadap layanan kesehatan tidak merata? Namun, sayangnya tidak semua daerah mendapatkan akses yang memadai terhadap layanan tersebut. Masalah infrastruktur dan jangkauan ke fasilitas kesehatan menjadi kendala, sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS kerja sama? BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) kembali bekerja sama untuk mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Dimana JKN diterapkan? Menyambut pemerintahan baru, dirinya mengatakan Program JKN akan tetap menjadi prioritas, lalu diperbaiki serta disempurnakan agar penerima manfaat tetap sasaran dan memperluas jangkauan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Bagaimana Kemenkes ingin memastikan RS tetap memenuhi standar? Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.'Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS,' ucapnya.
"Sudah melayani tapi dihentikan. Di Kebayoran Lama sama Jati Padang itu sudah melayani, tapi karena keluar surat (BPJS Kesehatan), untuk sementara dihentikan dulu, kecuali UGD. Kalau UGD boleh. Kalau rawat jalan belum," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (4/1).
Menurut Khafifah, tiga rumah sakit tersebut memang belum terakreditasi sejak awal. Sebab ketiganya baru akan mengajukan akreditasi di tahun ini. RSUD Jati Padang sendiri baru beroperasi sejak 2017, sementara RSUD Cipayung dan Kebayoran Lama baru beroperasi pada 2018.
Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penghentian kontrak kerja sama itu wajar, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kami sampaikan informasi (pemutusan kontrak karena defisit] tersebut tidak benar. Bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan di Malang ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko
Menurutnya, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Untuk menetapkan akreditasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal.
Dalam rilis tersebut, pihak BPJS mengatakan proses akreditasi mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
Oleh karena itu, dia membantah anggapan yang mengaitkan pemutusan kontrak RS dengan defisit BPJS Kesehatan. "Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya," tegas Iqbal lagi.
Sampai saat ini, lanjut dia, pembayaran yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Kemenkes dikritik oleh Politikus Berkarya Rahmat. Menurutnya, menolak pasien yang datang berobat, apalagi dalam kondisi sakit parah melanggar nilai kemanusiaan. Apapun alasannya, termasuk soal aturan akreditasi.
Rahmat yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Partai Berkarya ini mengatakan, surat Kemenkes tersebut bersifat sepihak dan kedudukannya jauh di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
"Kalau saya melihat, kekuatan memaksanya masih bisa digugat di PTUN. Apalagi, surat tentang akreditasi tidak diterbitkan sejak awal tanggal berlakunya komitmen dan kesepakatan kerja sama antara RS dan BPJS Kesehatan," kritiknya.
politikus berkarya rahmat ©2019 Merdeka.com/istimewa
Caleg DPR dari Partai Berkarya Dapil Sumsel II itu khawatir, terjadi suatu bentuk perlindungan parsial subyektif demi menyelamatkan uang-uang yang sepatutnya diprioritaskan bagi kompensasi reimbursement pasca tindakan oleh RS.
"Bisa muncul dugaan seperti itu, karena tidak ada kejelasan dari awal. Pasien yang menjadi korban," ujar Bendahara Umum Relawan Berkarya itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghentian kerja sama itu disebutkan sudah melalui kesepakatan kedua belah pihak serta mekanismenya sesuai perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, revitalisasi dilakukan agar tiga rumah sakit tersebut terintegrasi menjadi ruang publik bagi warga.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur persyaratan dan batasan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang ingin berpraktik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaSupervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut merupakan hasil pemadanan yang dilakukan terhadap penerima KJMU tahap 2 tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca Selengkapnya