Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 WNI bantu pria Nigeria tipu bos dari Rusia sebesar USD 313.961

3 WNI bantu pria Nigeria tipu bos dari Rusia sebesar USD 313.961 borgol. shutterstock

Merdeka.com - Petugas Polda Metro Jaya meringkus pria Warga Negara Nigeria Azuka Okchuwu Igboanugo alias Yuki alias Yaki alias Azooka (36) yang diduga pelaku penipuan, pemalsuan dan pencucian uang. Selain Azooka, polisi juga membekuk tiga orang WNI.

"Kita juga menangkap tiga Warga Negara Indonesia yakni KD, AL dan OC yang diduga membantu tersangka asal Nigeria, sedangkan seorang tersangka asal Nigeria Idris masih buron," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Kamis (23/10).

Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat pemalsuan dan pencucian uang itu usai salah satu pegawai Bank ICB Bumi Putra GM Anjarino Soko membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1944/V/2014/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 26 Mei 2014. Heru menjelaskan awalnya otak pelaku Idris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu meminta Azooka mencarikan data orang yang dalam rekening bank.

Azooka meminta bantuan OC dan KD yang diperkenalkan tersangka AL untuk melaksanakan perintah Azooka. Sepekan berjalan, OC meminta bertemu Azooka untuk menyerahkan hasil kerja yang diperintahkan Idris.

Selanjutnya, Azooka bertemu Idris memberikan pas foto yang terdapat pada rekening bank. Azooka juga menginformasikan kepada Idris telah mendapatkan orang untuk melaksanakan rencana penipu dan pemalsuan uang tersebut.

Karena yakin, Idris menyerahkan kembali dokumen calon korban yang akan ditipu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Usaha Perorangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dan berkas lainnya yang telah dipalsukan atas nama IS kepada Azooka.

Selanjutnya Azooka menyerahkan kepada KD dan membuka rekening bank untuk penampungan dari hasil kejahatan. Heru mengungkapkan, komplotan itu mendapatkan korban pertama Warga Rusia dari Perusahaan Ghips Biruinta Co Russian yang mentransfer dana sebesar USD 313.960 ke rekening penampung pada Desember 2013.

"Seharusnya dana itu ditransfer Perusahaan Top Glove SDN BHD Malaysia," ungkap Heru.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka, sedangkan otak pelakunya masih diburu.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Perkara Tindak Pidana Penipuan, Pemalsuan, Penadahan dan atau Pencucian Uang, Pasal 263 KUHP, Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf r dan z UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP