33 Anggota DPRD Ajukan Permohonan Interpelasi Gubernur Anies ke Ketua DPRD DKI

Merdeka.com - Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta mengajukan permohonan hak mereka untuk menginterpelasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi.
Pras mengatakan, langkah ini merupakan cara legislatif untuk mempertanyakan nasib rencana Formula E yang digagas Anies.
Politikus PDIP itu merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aturan-aturan suatu kegiatan yang perlu dibayarkan dengan tahun jamak. Jika kemampuan DKI tidak dapat melaksanakan hal itu hanya akan menjadi beban bagi Gubernur DKI selanjutnya.
"Jabatan beliau sebelum 5 tahun tidak boleh membuat perencanaan seperti ini. Bukan apa-apa, dampaknya kalau gubernurya masih beliau alhamdulillah, masih diteruskan, tapi kalau enggak kan jadi beban gubernur berikutnya," ujar Pras di Balai Kota, Kamis (26/8).
Ia menuturkan, rencana menggelar ajang balap mobil bertenaga listrik ini harus diantisipasi sebab pandemi Covid tidak dapat dipastikan selesai tahun depan.
Dikhawatirkan, jika Anies bersikeras menggelar Formula E, akan memicu lonjakan penularan virus kembali di Jakarta.
"Apalagi, kalau kerumunan masa ini kalau Formula E terjadi itu akan menjadikan Jakarta, takutnya pandemi ini akan naik lagi," lugasnya.
Sementara itu, 33 anggota pengusul interpelasi berasal dari Fraksi PDIP dan PSI. Fraksi PDIP terdiri dari 25 orang, dan PSI terdiri dari 8 orang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya