33 WNA pemeras pejabat China korup bakal dideportasi dari Indonesia
Merdeka.com - 33 WN China yang digerebek di Cilandak dilimpahkan ke Imigrasi kelas I, Jakarta Selatan. Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan Cucu Koswara mengatakan, pihaknya masih belum tahu 33 WN China itu dijerat dengan pasal berapa.
"Jadi atas dasar informasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dugaan ke 33 WNA asal RTT ini adalah kejahatan cyber di China. Benar mereka ditangani pihak imigrasi, hanya saja masih belom diketahui dengan pasti undang-undang pasal berapa yang mereka langgar," ujar Cucu, Kamis (7/5).
Cucu menduga, kedatangan 33 WN China itu ke Indonesia dikelola oleh seseorang yang menjadi dalang dari kejahatan cyber yang bermarkas di Tanah Air. Namun demikian, lanjut Cucu, paspor yang mereka miliki resmi.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia terjadi? Penyelenggaraan DWP 2024 diwarnai berita yang tidak sedap.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA Malaysia? Beberapa warga negara asal Malaysia disebut-sebut ditangkap oleh polisi secara serampangan.
Selain itu, visa mereka belum diketahui apakah ke Indonesia memang dengan tujuan bekerja atau tujuan lain. "Atas kasus ini mereka bisa terkena sanksi bisa prejudicial ke pengadilan, atau dideportasi dan pencekalan," tutupnya.
Sebelumnya, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga China yang melakukan penipuan di Jalan Kenanga, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Mereka melakukan penipuan melalui jaringan online terhadap sesama warga negara China yang berada di negara tirai bambu itu.
"Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yang berada di Indonesia untuk melakukan giat ilegal," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di lokasi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaRumah kontrakan ini dihuni puluhan pengangguran asal China.
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaKetiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca Selengkapnya