3.900 Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Ditilang Selama 2 Pekan
Merdeka.com - Sebanyak 5.600 pelanggar kebijakan ganjil-genap ditindak. Data itu dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya selama dua pekan terakhir.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap terus dipantau. Adapun, bagi pelanggar diberikan saksi berupa teguran dan tilang.
"Dua pekan ini kami memberikan sanksi tilang kepada 3.900 pelanggar. Sedangkan, 1.700-an pelanggar diberikan sanksi teguran," ujar dia.
Argo menerangkan, pelanggar ganjil-genap paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Timur. Seperti di Jalan Mayjen DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Pelanggaran paling banyak terjadi pada pagi hari.
"Jadi misal sore pelanggaran 150 maka pagi bisa sampai 300 dan 500 karena kalau sore orang masih bisa menunggu gage selesai tapi kalau pagi kan buru-buru semua harus ke kantor jadi secara macet dan pelanggaran lebih banyak," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca Selengkapnya