Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Beda Sistem Ganjil Genap Sekarang dengan Sebelumnya

4 Beda Sistem Ganjil Genap Sekarang dengan Sebelumnya Sistem Ganjil-Genap di Jakarta. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan dilaksanakan pada 9 September 2019.

Sedangkan sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019. Kemudian ujicoba pelaksanaan ganjil genap mulai dilaksanakan tanggal 12 Agustus-6 September 2019.

"Evaluasi Minggu ke 3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Syafrin juga menyebut terdapat sejumlah perbedaan antara kebijakan perluasan ganjil genap yang sekarang dengan yang lama. Di antaranya yakni:

Penambahan 16 Ruas Jalan

Syafrin menyebut ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap, baik yang sebelumnya sudah diberlakukan maupun ruas jalan tambahan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," ucapnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan- Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuru- Jalan Majapahit- Jalan Sisingamangaraja- Jalan Panglima Polim- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).- Jalan Suryopranoto- Jalan Balikpapan- Jalan Kyai Caringin- Jalan Tomang Raya- Jalan Pramuka- Jalan Salemba Raya- Jalan Kramat Raya- Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari

Perpanjang Waktu Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ada hal yang berbeda dari waktu pelaksanaan sistem ganjil genap. Yakni, adanya penambahan satu jam lebih ketika sore hari.

"Waktu pelaksanaan ada penambahan dalam waktu sore hari, pukul 16.00-20.00 WIB ditambah satu jam 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin.

Dia menyebut terdapat pertimbangan tersendiri dengan adanya penambahan waktu satu jam lebih lama. Yaitu karena pada pukul 20.00 WIB kondisi lalu lintas di sejumlah ruas masih tinggi.

"Untuk aktivitas Jakarta pada saat malam hari itu terjadi jam 20.00 WIB masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, maka kita langsung lakukan simulasi terhadap pengaturan waktu yang optimum itu pada jam 21.00 WIB, maka kita pilih," jelasnya.

sistem ganjil genap di jakarta©Liputan6.com/Faizal Fanani

Khusus Mobil

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perluasan sistem ganjil genap tidak berlaku untuk sepeda motor. Sehingga sistem ini hanya diberlakukan untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," kata Syafrin.

Dia menjelaskan pihaknya sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Jumlah sepeda motor di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap cukup tinggi.

Selain tidak diberlakukan untuk sepeda motor, dia menyebut dalam pelaksanaan sistem ganjil genap juga terdapat pengecualian untuk kendaraan listrik.

Lalu untuk kendaraan disabilitas direncanakan dipasang stiker. Pengecualian selanjutnya yakni mobil pemadam kebakaran, angkutan umum ber-nomor polisi warna kuning, kendaraan yang memberikan pertolongan atau kecelakaan lalu lintas.

"Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari Kepolisian," papar dia.

Ganjil Genap Hingga Pintu Tol

Syafrin menyebut sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Untuk diketahui, sebelumnya kendaraan yang keluar dari pintu tol menuju area ganjil genap tidak akan dikenakan aturan tersebut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap
Besok, Polda Metro Jaya Tidak Berlakukan Ganjil Genap

Tidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan
Hari Ini dan Besok, Sistem Ganjil Genap di DKI Ditiadakan

Hal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama

Baca Selengkapnya
Simak Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow hingga Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran
Simak Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow hingga Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jadwal lengkap rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran

Baca Selengkapnya
Siap-Siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Bulan September, Ini Jadwal Lengkapnya
Siap-Siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Bulan September, Ini Jadwal Lengkapnya

BKN telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Libur Tahun Baru Islam 2023, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Selasa Sore
Libur Tahun Baru Islam 2023, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Selasa Sore

Ganjil Genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai Selasa (18/7) sore dan Rabu (19/7) atau sebelum dan hari H 1 Muharram 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya