4 Pencuri Gasak Tabung Gas 3 Kg di Jaktim, Polisi Sebut Korban Tak Mau Buat Laporan
Merdeka.com - Sebuah video viral di media sosial adanya empat orang yang diduga melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram di sebuah warung. Berdasarkan postingan akun Instagram @jakarta.terkini, kejadian itu terjadi di Jalan Tubagus Badarudin, RT 07/01, Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (15/5).
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya. Warung itu disebutnya milik seseorang bernama Sulaeman (72).
"Untuk TKP warung Pak Haji Sulaeman, benar terjadi pencurian tabung gas," kata Beddy saat dihubungi merdeka.com, Senin (17/5).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pemilik warung unik di Sumedang ini? Sementara itu sang pemilik warung Mak Edah mengatakan bawah kawasan ini memang memiliki pemandangan yang indah.
-
Dimana Sukitman ditangkap? Agen Polisi Sukitman sempat ditangkap Gerakan 30 September saat patroli, dan dibawa ke Lubang Buaya, namun kemudian dilepaskan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Namun, pemilik warung tersebut tidak ingin membuat laporan atas kejadian yang menimpanya tersebut ke aparat kepolisian. Sehingga, petugas yang berada di lokasi langsung meminta kepada korban untuk membuat pernyataan.
"Yang bersangkutan tidak mau membuat laporan, makanya kita suruh buat pernyataan tidak keberatan," ujarnya.
Dengan adanya pernyataan tersebut, kasus ini sendiri tidak berlanjut ke tingkat penyidikan. Karena, korban sendiri sudah membuat pernyataan tidak keberatan atas kejadian itu.
"Enggak bisa kita tahan orang tanpa ada laporan polisi, yang mau diproses apa. Enggak ada yang lapor dan enggak ada yang keberatan," jelasnya.
Meski begitu, Beddy mengaku akan melakukan koordinasi dengan RT serta RW setempat untuk meningkatkan kembali keamanan di sekitar lokasi kejadian.
"Hanya nanti kita koordinasi dengan Babin, RT dan RW setempat untuk tingkatkan pos keamanan patroli dan akses keluar masuk agar tidak terjadi pencurian lagi," ungkapnya.
"Kemudian segera melapor ke Polsek apabila ada yang mencurigakan," tutupnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski jadi tersangka, penahanan terhadap ketiganya ditangguhkan karena dijamin keluarga.
Baca SelengkapnyaPencurian di rumah dinas Bobby Nasution terjadi pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.
Baca SelengkapnyaPolisi belum memerinci perihal waktu penangkapan dan peristiwa pencurian itu.
Baca SelengkapnyaBarang bukti yang disita berupa beras, minyak, alat rumah tangga, dengan total Rp3 juta
Baca SelengkapnyaAda ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaPelaku mengendarai motor kemudian melemparkan sebuah benda yang bisa meledak.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku telah dibebaskan, dan mereka juga telah mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaWayan Setiawan telah menyampaikan alasannya membuat video tersebut
Baca SelengkapnyaSebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.
Baca SelengkapnyaMotifnya nekat mencuri tabung gas elpiji milik sang teman pun bikin geleng kepala
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca Selengkapnya