4 Sektor Usaha Ini Pengunjung dan Karyawannya Wajib Sudah Vaksin
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait operasional sektor usaha yang dibolehkan beroperasi di masa PPKM Level 4. Dalam SK tersebut, terdapat kewajiban karyawan dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
SK bernomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Pada Sektor Usaha, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
Ada 4 sektor usaha yang mewajibkan pengunjung dan karyawannya sudah divaksin.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Di mana sertifikat diberikan? Pada kunjungannya kali ini, Presiden menyerahkan sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Selasa (30/4).
-
Kenapa vaksin dalam negeri penting? Hal ini disampaikannya saat meresmikan fasilitas produksi vaksin PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia di Kabupaten Bogor, pada Rabu (11/9). Menkes Budi menekankan bahwa pengalaman sukses dalam mengembangkan Vaksin Merah Putih menunjukkan betapa krusialnya memiliki berbagai jenis vaksin untuk memastikan keamanan kesehatan masyarakat.
-
Kenapa kertas sertifikat penting? Memilih kertas sertifikat bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Pemilihan kertas yang tidak cocok tidak akan berpengaruh pada kualitas dari bentuk penghargaan tersebut.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
Pertama; sektor rumah makan yang berada di area terbuka.
"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."
Ketentuan makan di tempat dibatasi dengan durasi 20 menit. Pengunjung rumah makan tidak lebih dari 25 persen kapasitas tempat.
Kedua; acara pernikahan atau pemberkatan.
"Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."
Untuk acara pernikahan atau pemberkatan, Dinas Parekraf juga membatasi maksimal tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang yang sudah divaksin.
Ketiga; salon atau barbershop.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."
Selain kewajiban bagi karyawan dan pengunjung yang sudah divaksin, Dinas Parekraf juga membatasi layanan di salon hanya untuk perawatan rambut. Selain itu, masih dilarang. Layanan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Keempat; penyedia jasa akomodasi yang dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Seluruh karyawan dan tamu diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."
Memberlakukan 50 persen maksimal staf penyedia jasa akomodasi untuk bekerja dari kantor.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain kanker serviks, di Indonesia diperkirakan ada sekitar 20 juta orang menderita hepatitis dengan prevalensi tertinggi pada kasus Hepatitis B.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaK3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaRegulasi tersebut membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaSyarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca Selengkapnya"Lebih baik mencegah daripada mengobati", adalah semboyan yang tepat untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dengan menyerahkan sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.
Baca SelengkapnyaJumlah penduduk yang telah mendapatkan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari jumlah Penduduk.
Baca Selengkapnya