Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4 Sektor Usaha Ini Pengunjung dan Karyawannya Wajib Sudah Vaksin

4 Sektor Usaha Ini Pengunjung dan Karyawannya Wajib Sudah Vaksin Tukang cukur pakai APD di Bogor. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait operasional sektor usaha yang dibolehkan beroperasi di masa PPKM Level 4. Dalam SK tersebut, terdapat kewajiban karyawan dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

SK bernomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Pada Sektor Usaha, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Ada 4 sektor usaha yang mewajibkan pengunjung dan karyawannya sudah divaksin.

Orang lain juga bertanya?

Pertama; sektor rumah makan yang berada di area terbuka.

"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."

Ketentuan makan di tempat dibatasi dengan durasi 20 menit. Pengunjung rumah makan tidak lebih dari 25 persen kapasitas tempat.

Kedua; acara pernikahan atau pemberkatan.

"Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."

Untuk acara pernikahan atau pemberkatan, Dinas Parekraf juga membatasi maksimal tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang yang sudah divaksin.

Ketiga; salon atau barbershop.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."

Selain kewajiban bagi karyawan dan pengunjung yang sudah divaksin, Dinas Parekraf juga membatasi layanan di salon hanya untuk perawatan rambut. Selain itu, masih dilarang. Layanan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Keempat; penyedia jasa akomodasi yang dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Seluruh karyawan dan tamu diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."

Memberlakukan 50 persen maksimal staf penyedia jasa akomodasi untuk bekerja dari kantor.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemberian Vaksinasi HPV dan Hepatitis B, Komitmen Kesehatan Bagi Pekerja
Pemberian Vaksinasi HPV dan Hepatitis B, Komitmen Kesehatan Bagi Pekerja

Selain kanker serviks, di Indonesia diperkirakan ada sekitar 20 juta orang menderita hepatitis dengan prevalensi tertinggi pada kasus Hepatitis B.

Baca Selengkapnya
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi
Kemnaker Sosialisasi Modular Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berbasis Teknologi Informasi

K3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kemnaker Sampaikan Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Sekjen Kemnaker Sampaikan Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Regulasi tersebut membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya
Tiga Pilar Preventif untuk Kesehatan Masyarakat sebagai Investasi Masa Depan
Tiga Pilar Preventif untuk Kesehatan Masyarakat sebagai Investasi Masa Depan

"Lebih baik mencegah daripada mengobati", adalah semboyan yang tepat untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis
Kini Jemaah Umrah Wajib Vaksinasi Meningitis

Surat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Dukung Upaya Keselamatan Kerja, Holding BUMN Jasa Survei Serahkan Sertifikat SMK3 ke 80 Perusahaan
Dukung Upaya Keselamatan Kerja, Holding BUMN Jasa Survei Serahkan Sertifikat SMK3 ke 80 Perusahaan

Hal ini dilakukan dengan menyerahkan sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Baca Selengkapnya
BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024
BPJS Kesehatan Dukung Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu 2024

Jumlah penduduk yang telah mendapatkan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari jumlah Penduduk.

Baca Selengkapnya