Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

400 Hari ganjil genap Sudirman-Thamrin, 14 ribu kendaraan ditilang

400 Hari ganjil genap Sudirman-Thamrin, 14 ribu kendaraan ditilang Larangan motor di Sudirman-Thamrin. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Program ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta sudah memasuki hari ke-400. Aturan yang diberlakukan sejak 30 Agustus 2016 itu menjaring sebanyak 14 ribu pelanggar dan ditindak tilang.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, total ada 14.324 kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap sejak awal diberlakukan hingga hari ini.

"Pelanggarannya fluktuatif dengan berbagai alasan subjektif," tutur Budiyanto kepada Liputan6.com, Minggu (25/3/2018).

Menurut Budiyanto, aturan ganjil genap menjadi kebijakan transisi pengganti Three In One menuju program permanen Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sendiri telah melakukan pengkajian dua kali dengan melibatkan tim independent.

"Hasilnya beberapa indikator yang mengarah pada perubahan situasi yang relatif cukup bagus. Seperti volume kendaraan mengalami penurunan, peningkatan alih moda dari ranmor pribadi ke angkutan massal, highway mengalami peningkatan, dan travel time trend penurunan," jelas dia.

Hasil pengkajian Dishub DKI, pemberlakuan ERP tersebut sangat didorong untuk segera diimplementasikan. Untuk saat ini, peralatan ERP masih dalam proses lelang.

Ditlantas Polda Metro Jaya, lanjut Budiyanto, telah mengirim surat rekomendasi ke Pemda DKI dan Dishub DKI agar terus melakukan pengkajian secara komprehensif agar berbagai langkah antisipatif dapat menujang program ERP.

"Dalam program ini, kendaraan pribadi roda empat wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir nomor plat dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan berdasarkan kalender nasional," kata Budiyanto.

Pemberlakuan ERP sendiri nantinya mulai hari Senin sampai dengan Jumat pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak diberlakukan.

"Ada pengecualian kendaraan terhadap program tersebut. Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional, kendaraan berpelat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, ranmor umum plat warna kuning, angkutan barang, sepeda motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu," Budiyanto menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini 16 Rute Alternatif selama Jakarta Internasional Marathon 2024
Catat, Ini 16 Rute Alternatif selama Jakarta Internasional Marathon 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 rute alternatif bagi masyarakat selama Jakarta Internasional Marathon 2024

Baca Selengkapnya
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Puluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi Razia Kendaraan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang
Ini Lokasi Razia Kendaraan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang

Razia kendaraan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini Senin (15/7).

Baca Selengkapnya
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar
Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar

Sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus gelaran operasi ini.

Baca Selengkapnya