400 Hari ganjil genap Sudirman-Thamrin, 14 ribu kendaraan ditilang
Merdeka.com - Program ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta sudah memasuki hari ke-400. Aturan yang diberlakukan sejak 30 Agustus 2016 itu menjaring sebanyak 14 ribu pelanggar dan ditindak tilang.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan, total ada 14.324 kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap sejak awal diberlakukan hingga hari ini.
"Pelanggarannya fluktuatif dengan berbagai alasan subjektif," tutur Budiyanto kepada Liputan6.com, Minggu (25/3/2018).
Menurut Budiyanto, aturan ganjil genap menjadi kebijakan transisi pengganti Three In One menuju program permanen Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sendiri telah melakukan pengkajian dua kali dengan melibatkan tim independent.
"Hasilnya beberapa indikator yang mengarah pada perubahan situasi yang relatif cukup bagus. Seperti volume kendaraan mengalami penurunan, peningkatan alih moda dari ranmor pribadi ke angkutan massal, highway mengalami peningkatan, dan travel time trend penurunan," jelas dia.
Hasil pengkajian Dishub DKI, pemberlakuan ERP tersebut sangat didorong untuk segera diimplementasikan. Untuk saat ini, peralatan ERP masih dalam proses lelang.
Ditlantas Polda Metro Jaya, lanjut Budiyanto, telah mengirim surat rekomendasi ke Pemda DKI dan Dishub DKI agar terus melakukan pengkajian secara komprehensif agar berbagai langkah antisipatif dapat menujang program ERP.
"Dalam program ini, kendaraan pribadi roda empat wajib beroperasi berdasarkan angka terakhir nomor plat dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan berdasarkan kalender nasional," kata Budiyanto.
Pemberlakuan ERP sendiri nantinya mulai hari Senin sampai dengan Jumat pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak diberlakukan.
"Ada pengecualian kendaraan terhadap program tersebut. Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional, kendaraan berpelat dinas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, ranmor umum plat warna kuning, angkutan barang, sepeda motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu," Budiyanto menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 rute alternatif bagi masyarakat selama Jakarta Internasional Marathon 2024
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaPenerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.
Baca SelengkapnyaRazia kendaraan berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini Senin (15/7).
Baca SelengkapnyaSejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus gelaran operasi ini.
Baca Selengkapnya