45 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Sepanjang Tahun 2020
Merdeka.com - 45 Anggota Polda Metro Jaya dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2020. Pemecatan itu sesuai aturan perundang-undangan.
"Total ada 45 personel yang diberikan punishment berupa PTDH selama tahun 2020," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran dalam acara rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Rabu (23/12).
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pemberian saksi yang dijatuhkan kepada personel yang melanggar sejak 1 Januari sampai 23 Desember 2020 yang mengalami peningkatan sebanyak 13 persen dibandingkan 2019. Namun, pemberian saksi itu dilakukan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
-
Kenapa jumlah saksi diubah? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Tahun 2019 ada 40 orang, naik sebanyak lima orang," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Sementara itu, Fadil menyampaikan terkait prestasi terhadap anggota Polda Metro Jaya yang mendapatkan penghargaan dan tanda jasa sepanjang 2020 terdapat 416 personel. Tetapi jumlah itu menurun dibanding 2019 yang terdapat 619 personil menerima penghargaan.
"Menurun sebanyak 203 personel atau 33 persen," ungkap Fadil.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya