47 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Akibat Langgar PPKM Mikro
Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menutup sementara sebanyak 47 tempat usaha karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021.
Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tutup selama 3x24 jam.
-
Apa yang dilakukan selama penutupan? Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,' katanya.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Di mana saja pekerjaan bisa dilakukan? Banyak pekerjaan dari mana saja yang menawarkan gaji lebih dari USD100.000 atau Rp1,5 miliar (kurs Rp 15.003). Misalnya iklan pekerjaan untuk perancang UX utama di Wikimedia Foundation yang mencantumkan kisaran gaji USD 119.000-USD 186.000 atau Rp 1,7 miliar hingga Rp 2,7 miliar, sementara iklan untuk direktur keuangan dan strategi di Cash App comes dengan gaji minimum USD 222.800- USD 272.300 atau Rp 3,3 miliar-Rp 4 miliar.
-
Mengapa masa kerja PKD bervariasi? Masa kerja PKD Pilkada 2024 ini dimulai sejak pelantikan dan berlangsung hingga semua tahapan Pemilu 2024 selesai. Biasanya, masa kerja PKD berlangsung selama 7 bulan. Namun, ini dapat bervariasi tergantung pada jadwal Pilkada di masing-masing daerah.
-
Dimana PPS bekerja? PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
-
Dimana BPIP melakukan kunjungan kerja? Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Indonesia-Malaysia, Entikong, Kalimantan Barat, Kamis, (21/9).
"Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp15 juta," kata Bernard, dilansir Antara.
Bernard menjelaskan setidaknya ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi COVID-19. Tempat usaha tersebut meliputi restoran, kafe, bar dan tempat hiburan lainnya.
"Kami tidak pandang, mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kita tindak jika melanggar prokes," ujar Bernard.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 6.019 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker. Dari jumlah keseluruhan, 6.015 pelanggar ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial, sedangkan empat pelanggar lainnya dikenakan denda hingga Rp250.000 per orang sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Dengan kasus aktif di DKI Jakarta yang terus meningkat, Bernard berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaDiketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaMereka disebut telah memblokir jalan perusahaan yang mengganggu aktivitas
Baca SelengkapnyaPasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca Selengkapnya