5 Aturan yang wajib dijalankan PNS Pemprov DKI era Jokowi
Merdeka.com - Joko Widodo ( Jokowi ) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah berjalan 1 tahun lebih 3 bulan. Sejumlah kebijakan diteken Jokowi dan hukumnya wajib dijalankan oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Teranyar, Jokowi melarang PNS DKI Jakarta untuk membawa kendaraan ke kantor pada hari Jumat di pekan pertama setiap bulannya. Untuk itu, dia mengimbau para PNS memakai kendaraan umum ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
Berikut 5 aturan yang wajib dijalankan PNS Pemprov DKI Jakarta era kepemimpinan Jokowi:
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Siapa yang diajak Jokowi saat kunjungan kerja? Menariknya saat kunjungan kerja di Bone, Jokowi ditemani pengusaha sekaligus Wakil Ketua DPR dari Partai NasDem Rachmat Gobel.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Jakarta membatasi usia kendaraan? Pembatasan usia kendaraan bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Kendaraan tua umumnya menghasilkan emisi yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan baru. Ini disebabkan oleh teknologi mesin yang sudah ketinggalan zaman dan kurang efisien.
Jokowi larang PNS DKI bawa kendaraan pribadi
Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini bertujuan agar seluruh PNS terbiasa menggunakan transportasi umum. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta."Praktiknya jangan bawa mobil. Yang jauh ya naik angkutan umum," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (02/01).Jokowi telah menerapkan larangan PNS DKI Jakarta untuk membawa kendaraan ke kantor pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya. Untuk itu, dia mengimbau para PNS memakai kendaraan umum ke Balai Kota, Jakarta Pusat."Kita ini kan ingin membiasakan bukan hanya sebulan sekali aja kok. Nanti kalau busway jumlahnya sudah cukup bisa saja sebulan empat kali. Bisa saja seminggu dua kali, bisa saja seminggu jadi empat kali. Ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," jelas Jokowi .
Setiap Jumat, seluruh PNS Jakarta diwajibkan pakai baju Betawi
Selain dilarang bawa kendaraan pribadi, Gubernur Joko Widodo juga mewajibkan seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengenakan pakaian adat khas Betawi. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk melestarikan budaya Betawi."Tadi saya sampaikan nanti ada setiap hari Rabu seluruh karyawan Pemprov DKI yang jumlahnya 68.000, pakai pakaian Betawi," kata Jokowi saat mengunjungi Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.Kebijakan Jokowi ini langsung diikuti seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kewajiban mengenakan baju adat Betawi ini pada awalnya diterapkan pada hari Rabu. Namun, kemudian Jokowi mengganti harinya dan memerintahkan baju adat Betawi dipakai setiap hari Jumat dalam setiap minggunya.
Saat lebaran, PNS dilarang mudik pakai mobil dinas
Saat lebaran tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) juga mengeluarkan surat instruksi melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Sebab, mobil tersebut digunakan sebagai pelayanan dan kemudahan dalam bekerja."Tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas, mobil untuk pelayanan, mobil untuk kita bekerja. Dan karena KPK juga minta enggak diperbolehkan," jelas Jokowi di Balai Kota beberapa waktu lalu saat menjelang lebaran.Jokowi juga mengancam memberikan sanksi tegas bagi anak buahnya yang melanggar. Sehingga seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ketakutan untuk membawa mobil dinas saat mudik lebaran.
PNS DKI dilarang terima parsel saat Lebaran
Tidak hanya larangan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) juga melarang seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menerima bingkisan atau parsel. Menurut Jokowi , instruksi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Sudah jelas itu, kita larang," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (19/7/2013).Dalam UU tersebut, Jokowi menegaskan bahwa PNS yang menerima pemberian harus melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, barang pemberian tersebut masuk dalam kategori sebagai gratifikasi."Dikhawatirkan nanti menjadi polemik. Aturannya memang tidak boleh, ya tidak boleh," tegas Jokowi .
Ketahuan merokok, TKD akan dicabut
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal dipotong jika kedapatan merokok di areal terlarang. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) menilai, larangan merokok di tempat publik ini mengandung banyak manfaat dan kebaikan."Ya baik toh, aturannya seperti itu," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/12/2012).Untuk pengawasan larangan merokok bagi PNS ini, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)."Itu urusan pengawasan dan lain-lain, itu urusan Wagub. Bagi yang merokok kan arealnya ada, areanya itu nanti dicari. Saya enggak merokok," kata Jokowi .
Baca juga: 2014, harus menjadi tahun pembuktian Jokowi di Jakarta Lawan Jokowi, Ahok ngotot ngantor naik mobil pribadi 4 Resolusi Jokowi bangun Jakarta 2014 Hal ini yang mampu cegah Jokowi untuk blusukan Ini kata para PNS soal kewajiban pakai email domain.id (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaGerakan Bebas Macet dan Polusi yang dilakukan dengan melarang pegawai Pemkot Surabaya naik motor ke kantor curi perhatian.
Baca SelengkapnyaMereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaHeru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.
Baca Selengkapnya