5 Larangan Bagi Warga Jakarta Selama PSBB
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya yakni larangan menyelenggarakan pesta pernikahan.
Sejumlah larangan tersebut telah diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat diperpanjang.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara mencegah DBD menurut Pemprov DKI? Lebih lanjut, orang tua juga diharapkan menjaga anak-anak saat beraktivitas di liar ruang. Anak-anak diminta untuk memakai pakaian yang menutupi tubuh, seperti celana dan baju lengan panjang.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
Anies mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.
Berikut sejumlah larangan yang di Pergub Nomor 33 Tahun 2020:
1. Larang Perayaan Nikah dan Khitanan
Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
Untuk khitan harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas dan menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 meter.
Kemudian untuk kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Selanjutnya harus tetap mengedepankan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
2. Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan selama pelaksanaan PSBB kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara. Salah satunya yakni larangan ojek dilarang membawa penumpang.
"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes No. 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies melanjutkan, dengan batasan ini mereka para sopir ojek untuk 14 hari ke depan, dimulai besok Jumat 10 April 2020, dilarang mengangkut penumpang kecuali barang sampai 23 April 2020.
Meski demikian, Anies mengaku bila selama masa PSBB ada kebijakan terkait yang diubah, maka aturan terhadap hal ini bisa disesuaikan.
"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan di permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes," ucap Anies.
3. Larangan Berkumpul Lebih 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian warga Ibu Kota. Salah satunya soal larangan berkumpul lebih dari lima orang.
"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, pemprov akan menindak tegas," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.
4. Larangan Makan di Tempat Penjual
Selama PSBB berlaku, segala jenis aktivitas ditiadakan, kecuali beberapa sektor. Salah satunya usaha makanan dan minuman.
"Di dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam.
Dia menerangkan, pembelian makanan hanya diizinkan untuk tidak disantap di lokasi pembeli selama PSBB Jakarta berlangsung. Makanan yang dibeli harus disantap di tempat lain atau tempat tinggal masing-masing.
"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," tutur Anies
Anies menjelaskan, Pemprov DKI tidak menghentikan usaha dalam bidang makanan dan minuman. Tetapi, hanya menghentikan interaksi orang di tempat usaha tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.
5. Larangan Soal Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan untuk moda transportasi diberlakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang.
Dia menyebut untuk kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
"Kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dibatasi setengah dari jumlah kapasitas kursi yang telah disediakan.
" Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan masker," ucapnya.
Selain untuk kebutuhan pokok, dia menyatakan kendaraan roda empat atau lebih juga diizinkan untuk kegiatan yang termasuk dikecualikan.
"Jadi untuk kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan," jelasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaKualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin pagi
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, dalam Ratas tersebut, dibahas mengenai penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Baca SelengkapnyaKualitas udara di Jakarta pada Senin (1/7) pagi masih masuk kategori tidak sehat.
Baca SelengkapnyaKemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca Selengkapnya