Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Larangan Bagi Warga Jakarta Selama PSBB

5 Larangan Bagi Warga Jakarta Selama PSBB Pusat Perbelanjaan di Jakarta Sepi Akibat Corona. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satunya yakni larangan menyelenggarakan pesta pernikahan.

Sejumlah larangan tersebut telah diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat diperpanjang.

Anies mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.

Berikut sejumlah larangan yang di Pergub Nomor 33 Tahun 2020:

1. Larang Perayaan Nikah dan Khitanan

Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.

Untuk khitan harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas dan menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 meter.

Kemudian untuk kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Selanjutnya harus tetap mengedepankan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

2. Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan selama pelaksanaan PSBB kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara. Salah satunya yakni larangan ojek dilarang membawa penumpang.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes No. 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies melanjutkan, dengan batasan ini mereka para sopir ojek untuk 14 hari ke depan, dimulai besok Jumat 10 April 2020, dilarang mengangkut penumpang kecuali barang sampai 23 April 2020.

Meski demikian, Anies mengaku bila selama masa PSBB ada kebijakan terkait yang diubah, maka aturan terhadap hal ini bisa disesuaikan.

"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan di permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes," ucap Anies.

3. Larangan Berkumpul Lebih 5 Orang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan terdapat sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian warga Ibu Kota. Salah satunya soal larangan berkumpul lebih dari lima orang.

"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bagi yang melanggar, pemprov akan menindak tegas," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).

Dia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

"Kegiatan patroli akan ditingkatkan untuk kepentingan utama mengendalikan penyebaran Covid-19.

4. Larangan Makan di Tempat Penjual

Selama PSBB berlaku, segala jenis aktivitas ditiadakan, kecuali beberapa sektor. Salah satunya usaha makanan dan minuman.

"Di dalam sektor bahan makanan, minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka. Tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam.

Dia menerangkan, pembelian makanan hanya diizinkan untuk tidak disantap di lokasi pembeli selama PSBB Jakarta berlangsung. Makanan yang dibeli harus disantap di tempat lain atau tempat tinggal masing-masing.

"Take away, bisa menggunakan delivery, atau bisa datang ke warung dibungkus," tutur Anies

Anies menjelaskan, Pemprov DKI tidak menghentikan usaha dalam bidang makanan dan minuman. Tetapi, hanya menghentikan interaksi orang di tempat usaha tersebut untuk mencegah penularan virus Corona.

5. Larangan Soal Kendaraan Pribadi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan untuk moda transportasi diberlakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang.

Dia menyebut untuk kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

"Kemudian kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang dibatasi setengah dari jumlah kapasitas kursi yang telah disediakan.

" Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang dan semua harus menggunakan masker," ucapnya.

Selain untuk kebutuhan pokok, dia menyatakan kendaraan roda empat atau lebih juga diizinkan untuk kegiatan yang termasuk dikecualikan.

"Jadi untuk kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang tadi dikecualikan," jelasnya.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker

Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Senin Pagi, Bahaya bagi Kelompok Sensitif
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat Senin Pagi, Bahaya bagi Kelompok Sensitif

Kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat pada Senin pagi

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi: PNS DKI akan WFH, Kendaraan CC Besar di Jakarta Wajib Pertamax Turbo
Kurangi Polusi: PNS DKI akan WFH, Kendaraan CC Besar di Jakarta Wajib Pertamax Turbo

Heru mengatakan, dalam Ratas tersebut, dibahas mengenai penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Selengkapnya
Kualitas Udara di Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat
Kualitas Udara di Jakarta Senin Pagi Tidak Sehat

Kualitas udara di Jakarta pada Senin (1/7) pagi masih masuk kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya
Jakarta 'Digempur' Polusi Udara, Orangtua Punya Balita Perhatikan Hal Ini
Jakarta 'Digempur' Polusi Udara, Orangtua Punya Balita Perhatikan Hal Ini

Kemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kurangi Polusi Udara, ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Baca Selengkapnya