50.891 Tenaga Kerja PHK dan 272.333 Dirumahkan akibat Pandemi Corona di DKI
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, 39.664 perusahaan dengan 323.224 tenaga kerja terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebut data tersebut terbagi menjadi dua yakni pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi ada 6.785 perusahaan yang melakukan PHK dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 50.891," kata Andri saat dihubungi, Kamis (14/5).
Sementara itu, kata dia, terdapat 32.882 perusahaan yang merumahkan karyawan sebanyak 272.333 orang. Andri menyebut data tersebut tercatat sampai 11 Mei 2020.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa saja yang terkena PHK massal di perusahaan teknologi? Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
-
Siapa saja yang kena PHK di perusahaan teknologi? Tidak hanya perusahaan kecil, raksasa teknologi seperti Apple, Microsoft, dan Google juga terus mengurangi jumlah karyawan mereka tahun ini, meskipun telah mengumumkan PHK massal tahun lalu.
-
Siapa saja yang bekerja di usaha ini? Setelah usahanya berkembang, Delli dan Aulia mempekerjakan lima karyawan tetap, serta freelance untuk membantu.
-
Kapan PHK massal terjadi di perusahaan teknologi? Setidaknya, ada 317 perusahaan teknologi yang terdeteksi melakukan PHK massal sepanjang 2024. Beberapa nama besar seperti Tesla, Toshiba, Dell, Xerox, Paypal seakan berlomba-lomba melakukan PHK dalam jumlah besar sejak awal tahun.
Sementara itu, dia menyebut adanya kenaikan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terhitung mulai 14 April-13 Mei 2020 tercatat sebanyak 190 dari 1.145 perusahaan yang melanggar aturan langsung dilakukan penyegelan.
"Dari jumlah itu ada 190 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ucapnya.
Sebaran PHK
Kata dia, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 32 perusahaan, Jakarta Barat ada 47 perusahaan, kemudian 37 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur, dan 49 perusahaan di Jakarta Selatan.
Lalu ada pula 668 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta. Sedangkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran di Jakarta Pusat dengan 165 perusahaan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah PHK pada Januari-Juni 2024 naik 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPengangguran di jJakarta sudah mencapai 7 ribuan orang.
Baca SelengkapnyaData Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta menjadi provinsi penyumbang kasus tertinggi PHK.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca Selengkapnya7.649 Pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (KPK) di DKI Jakarta selama Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya" untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca Selengkapnya