55.778 Warga Jakarta Langgar Operasi Yustisi, Total Denda Rp 313 Juta
Merdeka.com - Polisi bersama dengan TNI, Satpol PP, Dishub serta sejumlah instansi terkait lainnya masih terus melakukan Operasi Yustisi. Operasi tersebut sudah dilakukan sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama sepekan lebih menggelar Operasi Yustisi. Para petugas telah melakukan penindakan sebanyak 55.778 kali
"Penindakan dalam bentuk satu teguran, berupa teguran tertulis sebanyak 26.272. Kemudian yang lisan sebanyak 1.471," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Sedangkan, untuk masyarakat yang diberikan sanksi sosial sebanyak 25.920 orang. Mereka yang diberikan sanksi sosial seperti diminta untuk menyapu dan lainnya.
"Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan temen-temen Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," terangnya.
Selain itu, untuk mereka yang ditindak dengan cara denda administrasi sebanyak 2.115 orang. Dari jumlah tersebut, total denda hingga saat ini tercatat sebesar Rp 313.456.500.
Dalam operasi tersebut, para petugas juga melakukan penutupan atau penyegelan terhadap sejumlah perkantoran dan juga rumah makan.
"Kemudian ada beberapa tempat yang kita lakukan penyegelan yang pertama perkantoran ada 14 perkantoran karena tidak memenuhi atau melanggar aturan Gubernur nomer 88 tahun 2020," ujarnya.
"Kemudian juga rumah makan yang kita segel dalam Pergub 88 tahun 2020. Total ada 118 yang sudah disegel dari Operasi Yustisi," sambungnya.
30 Angkutan Umum Ditindak di Tanah Abang
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas juga melakukan penindakan terhadap puluhan angkutan umum di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Artinya kita lakukan operasi ini di Tanah Abang ada sebanyak 30 angkutan umum. Kemudian untuk pelaku usaha kita berikan teguran," ujar Sambodo.
Apabila para pelanggar ini kembali melanggar aturan yang sudah ada yakni pembatasan angkutan umum sebesar 50 persen. Maka, mereka akan diberikan denda administrasi.
"Kalau kemudian mereka melakukan pelanggaran kedua, maka mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," jelasnya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar selama 7 hari maka akan dicabut izin usaha ini sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156.
Kemudian selama dua hari ini bersama dinas perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan para pengusaha angkutan umum terhadap pembatasan 50 persen dari isi angkutan umum sebagai mana yang dimaksud dalam SK Kadishub Nomor 156.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama 7 hari maka akan dicabut izin usaha ini sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88 dan SK Kadishub Nomor 156," tutup Sambodo. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kemacetan dan kecelakaan kerap jadi masalah setiap hari
Baca SelengkapnyaOperasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 18.944 pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama lima hari, sejak 4 sampai 9 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Jaya Digelar, Kapolda Metro: Tidak Ada Transaksional dan Jangan Sakiti Hati Rakyat
Baca SelengkapnyaSejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya bakal menjadi fokus gelaran operasi ini.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung selama 15 hari sejak tanggal 9 sampai 23 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Jaya 2024 akan menurunkan ribuan personel gabungan untuk mensukseskan operasi tersebut.
Baca Selengkapnya