6 Siswa SMA 3 diskors akibat hajar senior yang lecehkan siswi
Merdeka.com - Wali murid enam siswa SMA 3 Jakarta membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan perbuatan Kepala Sekolah, Retno Listyarti, karena dianggap semena-mena dengan menskors putra-putri mereka padahal sudah mendekati masa ujian.
Enam siswa yang diskors adalah HJP (16) perempuan, PRA (17), AEM (17), EMA (17), MRPA (17) dan PC (17) adalah laki-laki. Mereka diduga melakukan pengeroyokan pada salah satu senior Erick (30).
Mereka diskors mulai 11 Februari hingga 13 April 2015 mendatang. Akan tetapi, tanggal 10-15 Maret, enam siswa itu diperbolehkan masuk karena masa ujian.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Bagaimana cara mengatasi kekerasan anak di sekolah? 'Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan,' kata Aris.
-
Apa dampak dari kekerasan di lingkungan sekolah? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kenapa kekerasan anak di sekolah semakin marak? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif. 'Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif,' kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (11/3).
-
Siapa yang membimbing siswa SDN 3 Kota Tangerang? Menariknya, inovasi kreatif itu mulanya merupakan tugas yang dikembangkan lebih lanjut bersama pembimbing.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
"Skorsing diberikan pihak sekolah. Pihak sekolah menilai apa yang dilakukan oleh keenam anak kami itu merupakan tindak kekerasan. Padahal apa yang mereka lakukan adalah membela diri," tutur orang tua HJP, yang enggan disebutkan namanya itu di Jakarta, Rabu 4 Januari 2015.
Skors yang diberikan pihak sekolah itu dianggap terlalu berat. Karena, menurut dia, enam siswa itu lah sebenarnya menjadi korban Erick. Retno dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Selain Retno, Erick juga dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
"Anak saya dilecehkan, dipegang-pegang. Karena temannya enggak suka makanya dibela. Yang jadi korban itu anak saya karena dilecehkan, bukan Erick," tegasnya.
Hari ini, pihak SMA 3 Jakarta menjawab tantangan para wali murid. Menurut Kepala Sekolah SMA 3, Retno, keputusan sekolah menskors sebagai sikap tegas untuk memutus mata rantai kekerasan di sekolah-sekolah.
"Kita ingin memutus rantai kekerasan karena kami ingin tegas terhadap kekerasan. Kami mencoba untuk membenahi diri, seberapa kuat aturan sekolah dan mengikuti aturan pemerintah," kata Retno dalam jumpa pers di SMA 3 Jakarta, Jl Setiabudi, Rabu (11/2).
"Kami siap mempertanggungjawabkan keputusan sekolah karena semata-mata untuk menegakkan aturan untuk pembinaan," tambahnya.
Dia menegaskan, sebenarnya pihak sekolah sudah cukup baik hanya menskors keenam siswa tersebut. Padahal bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan pada siswa E, yang dikeroyok, hukuman ini tidak sebanding.
"Kami selaku pihak sekolah tidak mengeluarkan siswa didik kami, tapi kami hanya men-skorsing siswa kami. Kami tetap beri kesempatan untuk mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, ujian nasional dan mengikuti proses penerimaan di PTN, soal latihan try out bisa didapatkan siswa agar yang bersangkutan bisa mempelajari di rumahnya," jelas Retno. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SMA Negeri 70 melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaOtto menegaskan tidak ada kasus perundungan, pelecehan seksual, ataupun pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaKorban insial ABF yang masih duduk di bangku kelas satu SMA harus menelan rasa pahitnya menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPhaknya langsung memanggil seluruh siswa yang terlibat untuk mendamaikan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tiga orang siswa yang melakukan tindak perundungan atau bullying sudah diperiksa.
Baca SelengkapnyaVideo berdurasi 34 detik itu, korban menerima pukulan bertubi-tubi dari pelaku
Baca SelengkapnyaPihak sekolah berkomitmen secepatnya akan menyelesaikan persoalan ini secara profesional.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di dalam kelas saat jam istirahat
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan tiga orang siswi SMP karena diduga melakukan perundungan atau bullying.
Baca SelengkapnyaKapolres Jaksel menyampaikan polisi sudah mengumpulkan alat bukti, yaitu saksi-saksi, keterangan dokter dari Rumah Sakit Pertamina Pusat, video siswa di toilet
Baca Selengkapnya