68 Papan Reklame di JPO di Jakarta tidak berizin
Merdeka.com - Railing Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pasar Minggu ambruk setelah hujan deras disertai angin kencang pada Sabtu (24/9) pekan lalu. Akibat peristiwa itu, tiga orang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta yakin penyebab peristiwa karena papan iklan yang menggantung di railing. Sebab seharusnya, papan iklan yang ukurannya besar tidak ditempelkan pada railing.
Setelah insiden itu, seluruh JPO yang terpasang papan iklan dicek. Dari hasil inventarisasi yang dilakukan Dishubtrans, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diketahui ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Kapan Dishub Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas? 'Dishub DKI Jakarta melakukan sistem buka-tutup jalan di sejumlah jalan pada pukul 04.45-08.00 WIB pada saat kegiatan berlangsung,' demikian informasi dari laman @dishubdkijakarta, dikutip Sabtu (29/6).
-
Apa yang terjadi di jembatan rusak yang sedang diperbaiki? RusakTiga pria di India tewas setelah mobil yang mereka kendarai jatuh dari jembatan rusak yang sedang diperbaiki.
-
Dimana saja jalan di Jakarta akan ditutup? Berikut rincian daftar ruas jalan yang akan dibuka tutup pada Minggu, 30 Juni 2024 dalam rangka kegiatan LPS Monas Half Marathon: Jalan Medan Merdeka Selatan sisi utara Simpang Jalan Agus Salim Medan Merdeka Selatan (sisi selatan) hingga Simpang Agus Salim Kebon Sirih Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman Simpang Abdul Muis - Kebon Sirih sampai Simpang Kebon Sirih - Thamrin Jalan KH. Wahid Hasyim - Simpang Wahid Hasyim - Thamrin Simpang Kebon Sirih - Jalan Agus Salim Jalan K.H. Wahid Hasyim sisi timur ditutup dan diarahkan via Jalan Agus Salim Jalan Taman Pejambon - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur (sisi timur) - Jalan Ridwan Rais (sisi timur) - Jalan Arif Rahman Hakim sampai dengan putaran Tugu Tani - Jalan Menteng Raya - Simpang Menteng Raya - Jalan Cut Mutia Jalan Habib Ali Kwitang Korps Marinir sampai Tugu Tani Lalu lintas dari Cikini Raya atau Jalan Raden Saleh yang akan menuju Jalan Pangeran Diponegoro akan dialihkan melalui Raden Saleh Raya Jalan Cimandiri - Jalan Cilosari dan seterusnya Jalan Cikini Raya dari Simpang Jalan Cikini Raya - Jalan Raden Saleh Raya hingga Simpang Cikini Raya - Jalan Cilacap Jalan Prof. Moh. Yamin - Simpang Cik Ditiro ditutup dan lalu lintas dialihkan ke Jalan Cilacap Jalan Mahbub Djunaidi menuju ke Jalan Kebon Sirih Lalu lintas yang melalui Bundaran Senayan dari arah timur ke barat dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja - Jalan Raden Patah - Jalan Hang Tuah dan seterusnya Jalan Sisingamangaraja dari arah selatan ke utara mulai dari Simpang Sisingamangaraja Hang Tuah
-
Apa yang rusak di jalan tersebut? 'Kami meminta agar segera dibangun jalan dari Dusun Juron sampai Dusun Dawung, karena ini adalah akses yang paling penting bagi warga kedua dusun. Terutama masalah anak sekolah yang harus mereka perhatikan. Kalau mereka pakai matic, kondisi jalan yang licin berbahaya bagi mereka,' kata Sugiyanto, warga Desa Pandanharum, dikutip dari kanal YouTube Liputan6 pada Senin (5/2).
-
Dimana kejadian jembatan kaca pecah? Pecahnya lantai jembatan kaca hingga kini masih dalam penyelidikan polisi Rabu (25/10), sebuah wahana wisata jembatan kaca di kawasan wisata The Geog, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, pecah.
"Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin," kata Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah. Demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta.com, Jumat (30/9).
Terhadap reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga, pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian kelayakan konstruksi. Sedangkan terhadap tujuh titik yang memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke PTSP, BPKAD, Tata Ruang untuk melihat konstruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau tidak.
"Kami fokus ke 68 titik ini dan Senin (3/10) kami akan rapat. Rencananya Selasa (4/10) atau Rabu (5/10) kami tertibkan, melibatkan instansi terkait," ujarnya.
Dirinya optimistis penertiban 68 papan reklame liar yang ada di JPO tersebut dapat selesai tahun ini juga. Kemungkinan, penertiban dilaksanakan malam hari, karena mempertimbangkan arus lalu lintas.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaTujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBanner itu menyelimuti 100 tiang monorel di jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan kewenangan untuk menindak spanduk tersebut ada pada trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca Selengkapnya