7 Unit Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Polisi
Merdeka.com - Sebanyak tujuh unit mobil milik anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) disita akibat tak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan saat diperiksa petugas polantas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, anggotanya merazia mobil yang ditumpangi Ormas Pemuda Pancasila pascakericuhan di Gedung DPR/MPR pada Kamis kemarin. Hasilnya, ditemukan tujuh unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Setelah selesai kegiatan kita laksanakan pengecekan surat-surat. Ada tujuh unit yang tidak bawa surat-surat kendaraan," kata Argo saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
Argo menerangkan, pihaknya kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengemudi. Sebagaimana Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Kendaraannya pun kini dikandangkan di Polda Metro Jaya.
"Iya sanksi tilang, cuma yang disita kendaraannya karena tidak bawa surat- surat," ujar dia.
Argo mempersilahkan Ormas Pemuda Pancasila mengambil kembali kendaraan. Asalkan, bisa memberikan surat-surat kendaraan.
"Kalau misalkan datang membawa surat surat kendaraannya kita kembalikan," tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polsek Dramaga menemukan tempat lokasi penyimpanan sepeda motor yang diduga hasil curian di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaTemuan BPK Banten 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaKendaraan-kendaraan diambilnya di daerah lain luar Kabupaten Pati dan rencana akan dikirim ke luar pulau.
Baca Selengkapnya