9 Tahun Beraksi Embat Ratusan Motor, Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Kepolisian menangkap seorang pria berinisial II alias Ili (33) pada 28 Juli 2021, lalu. Ia diamankan lantaran telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan penangkapan terhadap II berdasarkan empat laporan yang masuk sejak Januari-Desember 2020 lalu.
"Ini empat LP yang baru pengakuan yang bersangkutan yang dihafal ya, tetapi tersangka II ini mengaku memang sudah sejak 2012 lalu dia berkecimpung di Curanmor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Yusri menyebut, terduga pelaku tergabung dalam satu sindikat spesialis curanmor. Di mana sebelumnya juga ada dua orang yang ditangkap dari kelompok yang sama.
Satu orang sudah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Satu lagi meninggal dunia usia diberi tindakan tegas oleh petugas.
"Sementara ada satu masih DPO inisialnya O juga satu dalam lingkaran mereka, juga dalam satu lingkaran mereka, satu sindikat mereka ini ada dua," sebutnya.
"Yang satu ini sementara ini sudah diamankan, ini asalnya R ini adalah ditahan di Lapas Cipinang, kemudian yang satu inisialnya IS ini waktu penangkapan 2020 dengan tindakan terukur terhadap pelaku ini meningal dunia di rumah sakit pada saat itu, ini satu komplotan mereka," sambungnya.
Sembilan Tahun Beraksi Baru Tertangkap
Selama hampir sembilan tahun beraksi dengan menggasak ratusan kendaraan roda dua atau motor, ternyata terduga pelaku baru kali ini ditangkap oleh jajaran aparat kepolisian.
"Sejak 2012 lalu, kalau ditanya sudah berapa kali melakukan kejahatan curanmor. Karena memang spesialisnya adalah curanmor, ini bukan lagi puluhan tapi ratusan kali dia melakukan curanmor ini sejak 2012 lalu sampai dengan sekarang ini dan baru tertangkap kali ini," ungkapnya.
Modus Operandi
Yusri menjelaskan, modus dalam kejahatan yang dilakukannya ini sama dengan modus yang dilakukan oleh pelaku-pelaku lainnya yang sudah diamankan.
"Modus operandi yang biasa dilakukan pelaku-pelaku ini kita ketahui bersama, sama modusnya mereka pertama ada joki. Kemudian juga ada pemetiknya, biasanya berpatroli di tempat-tempat yang sepi yaitu perumahan, di tempat-tempat ruko-ruko, jam-jam waktu juga kalau enggak malam ya pagi-pagi hari sekali melihat ada kendaraan yang terparkir sembarang di tempat daerah yang sepi biasanya mereka mulai bermain," jelasnya.
"Ada sebagai pengawasnya, kemudian nanti mereka ada yang bermain dengan menggunakan kunci T. Kemudian itulah melarikan diri, kemudian itulah yang sudah banyak yang sudah viral di media sosial, lalu CCTV para korban-korban," imbuhnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Ini masih kita lakukan pengejaran juga tersangka satu, inipun sama kami sudah dapatkan identitasnya kita lakukan pengejaran. Disini kami persangkakan di Pasal 363 KUHP ancamannya adalah 7 tahun penjara," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaPengakuan para pelaku sudah beraksi di 30 lokasi berbeda di Kawasan Bandara, Jakarta Barat dan Tangerang
Baca SelengkapnyaPenyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku inisial U telah lebih dahulu diamankan kurang dari 24 jam setalah kejadian.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca Selengkapnya