Ada 2 wanita dari 8 orang yang keroyok Mia Nuraini hingga tewas
Merdeka.com - Polisi sudah membekuk enam dari delapan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan Mia Nuraini (16) tewas. Para tersangka yang sudah ditangkap antara lain Albi Haqi (21), Nanang Priyatna (16), Indra Rifai (30), Chilwab Yulkiansyah (19) dan dua wanita, Putri Astrini (20) dan Yati Heriyani (19).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Novi Tusanurohmat menuturkan para pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah. "Para pelaku ditangkap Rabu (12/3) malam di wilayah Kebayoran Baru, Kebayoran Lama dan Cipete Utara," jelas Novi di Mapolsek Cilandak, Kamis (13/3).
Novi menuturkan, otak pelaku, A yang merupakan mantan pacar Mia dan rekannya AR masih diburu petugas. "Otak pelaku DPO A dan rekannya AR masih buron," tuturnya.
-
Siapa yang dikeramasin oleh Nia? Siapa nih yang juga malas keramas sendiri seperti Nia Ramadhani? Tapi nggak apa-apa kalau dikeramasin orang biasanya bisa lebih bersih.
-
Siapa yang merias Nia Ramadhani? Nia sempat menyatakan bahwa ia merias dirinya sendiri dan tidak menganggap hal tersebut sebagai masalah.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
Menurut Novi, penemuan gir dan saksi di lokasi kejadian memudahkan pihaknya membekuk tersangka dalam waktu singkat. "Di TKP itu ditemukan Gir motor dan ada saksi, berangkat dari situlah petugas melakukan penyelidikan," tambahnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua tersangka ditangkap terkait kasus pembunuhan Wanita yang disimpan dalam koper.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku, hubungan dengan korban hanya untuk senang-senang
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat wanita dalam koper mulai menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaDanu dan Yosef, juga terdapat Mimin, istri kedua Yosep, bersama dua anaknya yakni, Arighi dan Abi
Baca SelengkapnyaPolisi meminta bantuan semua pihak termasuk orang tua pada DPO agar menyerahkan pelaku jika mengetahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca Selengkapnyasecara umum materi pemeriksaan seputar hubungan antara Linda dan Vina.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca Selengkapnya