Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Botol Diduga Miras di Rubicon Mario Dandy, Terlihat di Kursi Tengah Mobil

Ada Botol Diduga Miras di Rubicon Mario Dandy, Terlihat di Kursi Tengah Mobil Botol Miras di Jeep Rubicon Mario Dandy. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Sebuah botol diduga minuman keras ditemukan di Rubicon milik Mario Dandy Santriyo. Barang bukti itu terlihat di kursi tengah mobil bernomor polisi B-120-DEN tersebut.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Selasa (28/2), botol diduga miras itu berada di dalam mobil yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora itu terpakir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Botol itu terlihat berwarna bening itu berisi setengah air putih diduga miras. Tutup botol itu berwarna biru dan berlabel bea cukai. Botol diduga miras itu bermerek Iceland.

Selain botol diduga miras, terdapat juga baju putih, masker hingga tempat makan berwarna hijau disimpan di jok belakang mobil. Lalu di bagian dashboard depan Jeep Rubicon terlihat speaker portable bluetooth, resi BCA, korek, sendok, dan kotak berwarna cokelat.

Mobil mewah itu disita polisi setelah dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. Rubicon tersebut menjadi kendaraan Mario Dandy ketika menemui David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, lokasi penganiayaan.

Penjelasan Pengacara Shane

Pengacara Shane Lukas (19), tersangka kedua kasus penganiayaan, Happy SP Sihombing angkat bicara terkait botol diduga miras di mobil tersebut. Happy membantah kliennya dalam pengaruh alkohol terkait penganiayaan tersebut.

"Tidak terpengaruh alkohol, karena Shane tidak pernah minum alkohol," kata Happy kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Happy juga menyakini kliennya saat itu di bawah tekanan Mario Dandy. Sehingga mau tidak mau menuruti perintah Mario Dandy. Termasuk perintah mengganti pelat mobil Rubicon yang mereka tumpangi ke rumah temannya David. Sebab dia yakin, Shane anak baik.

"Karena dia disuruh Mario, dia disuruh Mario, dia enggak tahu apa yang ada di dalamnya itu, itu punya siapa, tapi yang jelas itu bukan punya Shane, kalau ada di situ ada minuman atau apa ya," ujar dia.

merdeka.com mencoba mengonfirmasi temuan botol diduga miras itu ke Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Selatan dan pengacara Mario Dandy. Namun hingga berita ini dinaikkan belum mendapat respons.

Mobil Pakai Pelat Nomor Palsu

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary sempat mengungkap bahwa mobil Jeep Rubicon hitam digunakan Dandy Mario menghampiri David Ozora yang saat itu berada di rumah temannya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

"Di TKP di perumahan Ulujami, itu di belakang mobil (kejadian penganiayaan) mobil ini digunakan oleh, tersangka dan dua saksi untuk mendatangi korban yang saat itu korban sedang berkunjung ke rumah temannya," kata Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (22/2).

Setelah ditelusuri polisi terungkap mobil Jeep Rubicon hitam tersebut ternyata memakai pelat nomor palsu dengan nomor B 120 DEN. Padahal, nomor kendaraan tersebut tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.

"Kemudian kami mengamankan nopol B 2571 PBP ini yang diduga, plat nomor ini lah yang sesuai dengan fisik nomor ini. sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP," tutur Ade Ary.

Penanganan Kasus

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20). Di mana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok

Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara

Baca Selengkapnya
10 Potret Tangki Motor dari Botol Bekas, Modifikasi yang Absurd Banget
10 Potret Tangki Motor dari Botol Bekas, Modifikasi yang Absurd Banget

Ternyata ada saja pemilik motor yang nekat mengganti tangki dengan botol bekas. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Modusnya Disembunyikan di Pintu Mobil Ekspedisi

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo

Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.

Baca Selengkapnya