Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adakah pejabat berani terima tantangan Ahok buka-bukaan harta?

Adakah pejabat berani terima tantangan Ahok buka-bukaan harta? Ahok buka PRJ tandingan di Monas. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gara-gara terus dikritik soal penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) marah. Ahok tak terima jika dana CSR yang digunakan oleh Pemprov DKI itu disebut sebagai dana siluman.

Ahok heran, mengapa penggunaan dana CSR terus disorot dan dikritik. Padahal, menurutnya, banyak hal lain yang wajib dikritisi.

"Kalau kamu enggak percaya coba kamu cari pejabat-pejabat dengan gaji kecil kenapa hidup mewah, kenapa kalian tidak ribut, kenapa tidak minta pejabat buktikan hartanya, pembayaran pajaknya, gaya hidupnya, kenapa kalian tidak ribut? Kenapa kalian tidak pernah ribut kepada saya gitu lho, lu periksa dong, bisa digantung di Monas semuanya jika mau buktiin harta itu semua. Coba Anda buktikan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (22/7) kemarin.

Ahok sendiri telah mempublikasikan rincian gajinya lewat website pribadinya, www.Ahok.org. Bahkan bukti Slip Setoran (gaji dan tunjangan) pun terpampang di website.

Tanpa ada permintaan Ahok, setiap pejabat negara seharusnya memang melaporkan harta kekayaannya. Seperti dilansir dari situs kpk.go.id, kewajiban itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.

3. Menteri.

4. Gubernur.

5. Hakim.

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti; Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polisi, jaksa, penyidik, dan panitera pengadilan.

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta
Ahok Beberkan Kriteria Sosok Ideal Gubernur Jakarta

Sedikitnya ada lima kriteria yang harus dimiliki calon gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Ungkap Sosok Gubernur Jakarta yang Baik, Bisa Buktikan Sumber Hartanya
VIDEO: Ahok Ungkap Sosok Gubernur Jakarta yang Baik, Bisa Buktikan Sumber Hartanya

Menurut Ahok, Gubernur Jakarta harus dapat membuktikkan asal usul harta yang dimilikinya

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
Ahok Beri Tips buat Gubernur Jakarta Berikutnya Atasi Anak Buah Nakal agar Tak Berani Macam-Macam
Ahok Beri Tips buat Gubernur Jakarta Berikutnya Atasi Anak Buah Nakal agar Tak Berani Macam-Macam

Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta pada 2014 silam

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar Ungkap Sosok Ahok: Semoga Tak Ada yang Tersinggung
VIDEO: Ganjar Ungkap Sosok Ahok: Semoga Tak Ada yang Tersinggung

Ganjar mengatakan, Ahok memiliki karakter tersendiri, dalam menyampaikan sesuatu ke publik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Heran Koruptor Harta Disita Setelah Bebas Lebih Kaya, Masih Naik Rolls-Royce
VIDEO: Ahok Heran Koruptor Harta Disita Setelah Bebas Lebih Kaya, Masih Naik Rolls-Royce

Ahok meminta pandangan Todung agar generasi muda tidak mudah tergoda untuk melakukan korupsi

Baca Selengkapnya
PNS Mendadak Tenar Usai Pamer Harta
PNS Mendadak Tenar Usai Pamer Harta

Kasus pegawai pajark Rafael Alun Trisambodo membongkar bagaimana kehidupan seorang PNS. Tak disangka, PNS yang digaji dengan uang rakyat hidup penuh kemewahan.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Ahok itu Jujur, Mudah-mudahan Tak Ada yang Tersinggung
Ganjar: Ahok itu Jujur, Mudah-mudahan Tak Ada yang Tersinggung

"Tapi InsyaAllah Pak Ahok itu jujur yang saya kenal,” kata Ganjar.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kemenkeu Diguncang Aksi Pamer Harta Pegawai yang Berakhir Pidana
Kaleidoskop 2023: Kemenkeu Diguncang Aksi Pamer Harta Pegawai yang Berakhir Pidana

Deretan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dipecat akibat pamer harta dan berakhir dipidana.

Baca Selengkapnya