Agar kisruh APBD DKI jelas, Tim Angket harus tetap panggil Ahok
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, panitia angket tidak perlu melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang beranggapan berbeda.
Sebastian mengatakan, pemanggilan Basuki atau akrab disapa Ahok harus tetap dilakukan. Hal itu untuk memperjelas proses pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2015 hingga akhirnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri.
"Angket ini harus membuka kenapa keributan ini terjadi. Kalau itu dilakukan, semua pihak akan dipanggil dan diklarifikasi seperti DPRD, dinas, pejabat lelangnya sampai ke gubernurnya," tegasnya saat dihubungi, Senin (16/3).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
Dia mengingatkan, pembentukan angket di DPRD DKI Jakarta didasari karena adanya dugaan pelanggaran dan permainan dalam penyusunan RAPBD DKI Jakarta 2015. Sehingga harus menggali secara substansial mendalami permasalahan ini.
"Kalau yang digali cuma dokumen mana yang diberikan itu tidak ada manfaatnya," terangnya.
Salang mengungkapkan, jika angket ini tidak bisa membuka soal siapa pemain anggaran dan penyebab kekisruhan ini, maka angket hanya dijadikan alat politik.
"Siapapun kalau memang berniatan itu dipanggil termasuk Ahok. Itu akan dinilai jadi alat politik mereka saja, kalau yang dibedah sekadar gradual saja," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, panitia angket tidak perlu melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, karena keterangan yang diberikan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sudah cukup.
"Saya rasa enggak perlu. TAPD-nya aja cukup," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/3).
Wakil Ketua Panitia Hak Angket Inggard Joshua tidak dapat memastikan apakah pemanggilan akan dilakukan. Sebab, ada kepastian bersama mengenai pemanggilan ini.
"Dipanggil bisa, enggak dipanggil bisa," katanya.
Dia menambahkan, proses pembuktian tidak perlu langsung dari keterangan Basuki atau akran disapa Ahok. Sebab, keterangan tersebut bisa diperoleh dari perangkat-perangkat yang ada di Pemprov DKI Jakarta.
"Kan kita tidak menuduh gubernur salah. Perangkatnya saja yang kita ingin tahu kebenarannya. Yang penting (keterangan) SKPD-nya," tutup Inggard.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSementara terkait potensi gejolak akibat hak angket, kata Sudirman, hal itu tidak bisa dikaitkan.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR bukan dibawa ke MK.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya