Agar tertib, apartemen di Jakarta bakal dibuatkan RT/RW
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta berencana membentuk RT/RW di seluruh apartemen dan rumah susun sederhana (Rusunami). Tapi niat itu masih sulit terwujud sebab dari 281 apartemen atau Rusunami yang ada di Jakarta, baru 172 yang memiliki badan hukum.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari mengatakan, dari 172 apartemen yang berbadan hukum, sebanyak 31 apartemen atau 18 persen belum membentuk RT/RW. Sedangkan sisanya 141 apartemen sudah punya RT/RW.
"172 Apartemen yang sudah berbadan hukum ini, sedang kami atur pembentukan RT/RW bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, termasuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS)," terangnya dalam acara Pernyataan Gerakan Moral Para Pengurus P3SRS, Badan Pengelola dan Pelaku Pembangunan Rumah Susun di Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/5).
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Mengapa DKI Jakarta bisa mencapai 100% Kelurahan Sadar Hukum? Hal itu tercermin setelah 267 kelurahan di DKI Jakarta telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum. Kata Yasonna, keberhasilan ini ini merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemprov DKI Jakarta.
-
Dimana apartemen Pratama Arhan berada? Terletak di bagian barat Suwon, apartemen ini menjadi 'rumah' baru bagi Arhan dan Azizah di tengah lingkungan yang asri.
-
Dimana pemukiman padat di Jakarta Barat? Pemukiman di daerah Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebun Jeruk ini misalnya.
-
Apa julukan Jakarta? Menariknya, sematan kata 'The Big Durian' membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa nama wilayah Jakarta di masa awal? Siapa sangka jika Ibu Kota Jakarta dulunya hanya sebuah wilayah pelabuhan kecil dengan luas wilayah sekitar 125 KM persegi.
Dia meyakini bentukan RT/RW dapat selesai pada tahun ini. Untuk itu, pihaknya akan mempermudah pembentukannya dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.
"Kami optimistis target tahun ini tercapai. Tapi dalam aturan Pergub, harus ada P3SRS dulu baru terbentuk RT/RW. Tapi menunggu pembentukan P3SRS sangat lama. Karena ada penelaahan lahan, izin, ada barang bersama dan sebagainya. Kadang-kadang kita terkendala itu," tegasnya.
Untuk diketahui, Pergub Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW menjelaskan, pembentukan RT/RW baru dapat dilakukan bila P3SRS di apartemen tersebut sudah terbentuk. Aturan itu menjadi kendala besar, sehingga pembentukan RT/RW sangat lama dilakukan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Azwar Anas mengatakan apartemen ASN sudah mulai rampung
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membangun hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaNantinya apartemen ini akan dihuni para 11.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5.000 TNI dan Polri.
Baca Selengkapnya"Saya memberikan yang terbaik buat warga. 2025 kita akan bangun itu di sekitar wilayah Tanjung Priok," kata Heru.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya mempersiapkan berbagai kebutuhan dasar di IKN Nusantara. Termasuk Rusun bagi ASN yang akan dipindahtugaskan ke daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaSemoga sertifikat ini dapat menambah kekhusyuan dan kenyamanan peribadatan.
Baca Selengkapnya