Agung Podomoro akhirnya hentikan sementara reklamasi Pulau G
Merdeka.com - Raksasa properti tanah air, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) akhirnya menghentikan sementara kegiatan reklamasi pembangunan Pulau G yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra.
Wakil Direktur Utama Agung Podomoro, Noer Indrajaja mengatakan, langkah ini berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI pada 10 Mei 2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan MWS pada pulau G di Pantai Utara Jakarta.
"Penghentian sementara ini dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan penataan izin lingkungan reklamasi pantai Utara Jakarta," ujar di Jakarta, Senin (16/5).
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Bagaimana RTH di Jakarta bisa membenahi lingkungan? Program yang ditujukan di setiap kelurahan ini bisa menjadi batu loncatan untuk membenahi dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di kawasan permukiman padat.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Dimana Kampung Teko yang tenggelam di Jakarta berada? Genangan air terlihat memenuhi kawasan permukiman di Kampung Teko, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
-
Bagaimana cara Kementerian LHK dan Astra menangani lingkungan? Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, menjelaskan Festival LIKE digelar sebagai rangkuman kerja-kerja korektif pemerintah di bidang lingkungan, iklim, kehutanan, dan EBT.
PT Muara Wisesa Samudra (MWS) merupakan entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan tiga Surat Keputusan penghentian reklamasi Pulau C, D dan G di pantai utara Jakarta. SK yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada tertanggal 10 Mei 2016 itu ditujukan untuk Pemprov DKI dan dua pengembang yakni PT. Kapuk Naga Indah dan PT. Muara Wisesa Samudera.
"Ada 3 SK yang dikeluarkan yakni 354, 355 dan 356. SK 354 ini untuk pemerintah provinsi yang melakukan pengawasan SK 355 (PT. Kapuk Naga Indah) dan SK 356 (PT. Muara Wisesa Samudra) untuk melaksanakan perintah dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Dirjen Gakum KLH Rasio Rido Sani di kawasan reklamasi Pulau C dan D, Jakarta Utara, Rabu (11/5).
Kementerian LHK memerintahkan Pemprov DKI mengawasi penghentian aktivitas dua pengembang. Apabila tetap berjalan akan ada sanksi yang lebih keras untuk dua pengembang tersebut yakni pembekuan perizinan dan pencabutan izin reklamasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaPengerukan tebing menjadi sorotan para netizen karena dianggap merusak lingkungan alam Bali.
Baca SelengkapnyaBasuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaLokasi ini dianggap lokasi yang pas untuk dijadikan tempat relokasi. Oleh karenanya, masyarakat korban erupsi tidak butuh waktu lama untuk melanjutkan kehidupan
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaMereka menolak keras penggusuran Pulau Rempang. Mereka juga menuntut pemerintah agar menghentikan praktik perampasan tanah terhadap warga Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaProses sita dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaAHY Tinjau Lahan Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaMuhammad Rudi terus mendorong percepatan realisasi pengembangan kawasan dan investasi di Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaProyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Kepulauan Riau menjadi sorotan pascabentrokan.
Baca Selengkapnya