Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus-Sylviana harus bawa surat pernyataan mundur saat daftar ke KPUD

Agus-Sylviana harus bawa surat pernyataan mundur saat daftar ke KPUD Agus Yudhoyono-Sylviana Murni. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Poros Cikeas yang terdiri dari Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN resmi mengusung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Agus yang merupakan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diketahui hingga saat ini masih aktif di TNI. Sedangkan Sylviana Murni juga masih aktif sebagai PNS Pemprov DKI Jakarta.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, keduanya harus menyertakan keterangan bersedia mengundurkan diri dari institusinya masing-masing, baik dari TNI maupun dari status PNS ketika mendaftar.

"Pada saat pendaftaran itu cukup dengan surat pernyataan tertulis bersedia mengundurkan diri," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Jumat (23/9).

Sumarno menjelaskan keduanya harus benar-benar telah resmi mundur ketika telah ditetapkan sebagai calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Beliau harus mengundurkan diri pada saat sudah ditetapkan sebagai calon. Permanen, jadi tidak hanya cuti. Mundur secara permanen yang tidak bisa ditarik kembali mengundurkan dirinya," jelasnya.

Menurut Sumarno, penutupan pendaftaran di KPUD akan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Namun saat mendaftar, pasangan calon yang memiliki kekurangan administrasi diperkenankan melengkapi sampai pada tanggal 4 Oktober.

"Kalau misalnya belum lengkap, mereka bisa melengkapi. Nanti kan mereka masih ada waktu melengkapi sampai dengan 4 Oktober," katanya.

Pada pendaftaran hari terakhir ini, kata dia, ada dua pihak yang telah mengonfirmasi akan mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu empat partai yang berada di poros Cikeas dan Gerindra-PKS yang berada di 'Koalisi Kertanegara'.

"Bahwa hari ini akan ada yang daftar antara habis salat jumat sampai sebelum jam penutupan pendaftaran," ujarnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024
Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Selain Wajib Mundur, Caleg Terpilih Harus Penuhi Syarat Ini bila Ingin Maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
Daftar Bacawagub Jateng, Hendrar Prihadi Mundur sebagai Kepala LKPP
Daftar Bacawagub Jateng, Hendrar Prihadi Mundur sebagai Kepala LKPP

Hendrar Prihadi mengatakan telah berkoordinasi dengan pimpinan berkaitan dengan pengunduran dirinya sebagai Kepala LKPP.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
KPU Putuskan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!

Baca Selengkapnya
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR
KPU Minta Rano Karno Lengkapi Syarat Maju Pilkada dengan Surat Pengunduran Diri dari DPR

KPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya
Anggota DPRD Maju Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya, Ini Penjelasannya

Kebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab
Heru Budi Bicara Peluang Maju Pilkada Jakarta: Hari Esok Penuh Misteri, Biar Semesta yang Jawab

Heru Budi Hartono merespons soal kabar dirinya bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR
KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Rano Karno dari DPR

Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.

Baca Selengkapnya