Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli pidana sebut saksi pelapor kasus Ahok tak harus ada di TKP

Ahli pidana sebut saksi pelapor kasus Ahok tak harus ada di TKP Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan keabsahan saksi pelapor dalam masalah ini kepada saksi ahli pidana Mudzakkir. Sebab 13 saksi pelapor yang ada tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu mempertanyakan keabsahan para saksi pelapor yang kebanyakan tahu dari situs Youtube. Padahal ketentuan saksi sendiri telah diatur dalam Pasal 185 KUHAP.

"Saksi tak melihat langsung di TKP, tapi melihat YouTube. Bagaimana nilai kesaksiannya menurut ahli?" tanya salah satu penasihat hukum Ahok saat persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Ahli pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menjelaskan tidak masalah jika saksi tak hadir langsung di tempat kejadian perkara. Asalkan, ada dasar riil yang disertakan saksi tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau yang dilaporkan dalam bentuk tulisan harus ada tulisannya, kalau yang dilaporkan dalam bentuk suara harus ada suaranya. Selama satu buktinya ya bisa (sah)," terangnya.

Mendengarkan keterangan tersebut, penasihat hukum Ahok mengungkapkan atas nama Yurisprudensi, Mahkamah Agung sering mengabaikan kesaksian saksi yang tak ada di lokasi saat permasalahan terjadi. Lalu mereka kembali meminta pandangan dari Mudzakkir tentang hal itu.

Menurut Mudzakkir, setiap saksi boleh saja memberi kesaksian tanpa harus di tempat kejadian perkara. Terlebih dalam kasus mantan Bupati Belitung Timur itu, ada bukti otentik sebuah video yang dapat dijadikan dasar pengaduan.

"Kalau rekaman diputar dan memberi informasi secara publik berarti bisa. Dalam kasus penghinaan orang tak harus langsung ada di lokasi," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Ahok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!
Ahok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!

Dalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja

Baca Selengkapnya
Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

KPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!
Hakim MK Tegur Keras Hotman Paris: Anda Tidak Bisa Memaksakan Seperti Itu!

Hotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Skak Balik Tim Hukum Anies Soal Nama Saksi Bocor
VIDEO: Ketua MK Skak Balik Tim Hukum Anies Soal Nama Saksi Bocor "Kecuali Anda yang Bocorkan!"

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024

Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN
VIDEO: Hotman Bawa Kasus Narkoba Jenderal Teddy di MK, Tanya Kredibilitas Saksi Ahli Timnas AMIN

Hotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.

Baca Selengkapnya