Ahli pidana sebut saksi pelapor kasus Ahok tak harus ada di TKP
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan keabsahan saksi pelapor dalam masalah ini kepada saksi ahli pidana Mudzakkir. Sebab 13 saksi pelapor yang ada tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.
Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu mempertanyakan keabsahan para saksi pelapor yang kebanyakan tahu dari situs Youtube. Padahal ketentuan saksi sendiri telah diatur dalam Pasal 185 KUHAP.
"Saksi tak melihat langsung di TKP, tapi melihat YouTube. Bagaimana nilai kesaksiannya menurut ahli?" tanya salah satu penasihat hukum Ahok saat persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
Ahli pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menjelaskan tidak masalah jika saksi tak hadir langsung di tempat kejadian perkara. Asalkan, ada dasar riil yang disertakan saksi tersebut dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau yang dilaporkan dalam bentuk tulisan harus ada tulisannya, kalau yang dilaporkan dalam bentuk suara harus ada suaranya. Selama satu buktinya ya bisa (sah)," terangnya.
Mendengarkan keterangan tersebut, penasihat hukum Ahok mengungkapkan atas nama Yurisprudensi, Mahkamah Agung sering mengabaikan kesaksian saksi yang tak ada di lokasi saat permasalahan terjadi. Lalu mereka kembali meminta pandangan dari Mudzakkir tentang hal itu.
Menurut Mudzakkir, setiap saksi boleh saja memberi kesaksian tanpa harus di tempat kejadian perkara. Terlebih dalam kasus mantan Bupati Belitung Timur itu, ada bukti otentik sebuah video yang dapat dijadikan dasar pengaduan.
"Kalau rekaman diputar dan memberi informasi secara publik berarti bisa. Dalam kasus penghinaan orang tak harus langsung ada di lokasi," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaKPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaKubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca Selengkapnya